Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) akan menutup aktivitas kapal tongkang batu bara di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, apabila anggaran perbaikan Jembatan Lalan belum tersedia hingga 31 Desember 2025.
Jembatan Lalan di Kecamatan Lalan ambruk setelah ditabrak tongkang pengangkut batu bara pada Agustus 2024. Perbaikan akses vital masyarakat tersebut sebelumnya ditargetkan rampung pada akhir 2025 dengan pendanaan dari pihak swasta. Namun, hingga kini pembangunan belum dilanjutkan karena kendala anggaran.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumsel, Apriyadi Mahmud, mengatakan hasil rapat memutuskan penutupan jalur pengangkutan batu bara di Sungai Lalan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026 jika dana belum tersedia hingga akhir Desember ini.
“Sesuai arahan gubernur, sampai 31 Desember masih ditunggu. Jika dana penyelesaian jembatan tidak tersedia, maka mulai 1 Januari dilakukan penutupan,” kata Apriyadi setelah rapat, Senin (22/12/2025).
Pemerintah daerah meminta asosiasi dan pihak terkait segera menyediakan dana perbaikan yang diperkirakan mencapai Rp35 miliar agar izin lalu lintas pengangkutan batu bara di Sungai Lalan tetap diberikan.
“Dana tersebut harus sudah tersedia di rekening agar pekerjaan konstruksi dapat dipastikan berjalan dan kontraktor bisa dibayar,” ujarnya.
Baca Juga
- KAI Divre III Palembang Salurkan Ambulans CSR ke BPBD Muara Enim
- Rest Area Km 99 Tol Kutepat Diresmikan Sambut Nataru, Usung Konsep Edukasi Budaya
- Antisipasi Lonjakan Pasien Nataru, RSBP Batam Perkuat Kesiapan Layanan Kesehatan
Apriyadi menegaskan kebijakan penutupan tidak berlaku untuk seluruh jenis kapal. Sejumlah kapal tetap diizinkan melintas untuk kepentingan masyarakat.
“Kapal sembako, tongkang masyarakat yang mengangkut hasil bumi, serta tongkang proyek strategis nasional tetap boleh melintas,” kata Apriyadi.
Dia menambahkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan pengawasan dan secara administratif siap menutup jalur Sungai Lalan jika syarat yang ditetapkan tidak dipenuhi.
“Batasnya 31 Desember. Setelah itu akan digelar rapat besar untuk persiapan pelaksanaan kebijakan penutupan,” tutup Apriyadi.





