Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa perlindungan terhadap anak di lingkungan digital memerlukan sinergi antara regulasi pemerintah dan peran aktif keluarga. Menurutnya, kebijakan negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung oleh pengawasan langsung dari orang tua di rumah. Pendekatan ini dinilai menjadi fondasi utama dalam menjaga keamanan aktivitas digital anak.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda peringatan Hari Ibu ke-97 yang berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, pada Senin (22/12/2025). Pertemuan ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap risiko paparan konten negatif yang semakin meningkat di internet. Forum tersebut menjadi sarana edukasi bagi pentingnya literasi digital di tingkat keluarga.
Dalam penjelasannya, Meutya menekankan bahwa efektivitas kebijakan negara sangat bergantung pada pendampingan yang dilakukan oleh anggota keluarga. Orang tua dianggap sebagai pihak yang memiliki interaksi paling dekat dalam memantau perilaku digital anak sehari-hari. Oleh karena itu, tanggung jawab perlindungan keamanan digital anak sebagian besar berada pada pengawasan internal rumah tangga.
Baca Juga: Pemerintah Lewat Kemkomdigi dan Telkomsel Salurkan Smartphone serta Genset untuk Korban Banjir Sumatra
Ia menambahkan bahwa transformasi digital yang telah menyatu dengan kehidupan harian menuntut peran ibu yang lebih vital dalam memfilter informasi. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa penggunaan internet oleh anak tetap berada dalam koridor yang aman dan produktif. Keterlibatan orang tua menjadi langkah preventif dalam meminimalkan dampak buruk dari akses informasi yang tidak terbatas.
Banyaknya ancaman terhadap keamanan anak di ruang digital membuat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) untuk memberikan rasa aman bagi orang tua.
Dengan regulasi ini, platform digital, terutama media sosial, wajib membatasi akses terhadap anak-anak untuk melindungi mereka dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia.
"Ini wujud komitmen negara untuk meringankan beban para ibu dan keluarga dalam melindungi anak-anak di era digital. Perlindungan ini mencakup paparan konten negatif seperti pornografi, judi online, eksploitasi seksual, maupun predator digital," jelas Menkomdigi.
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Raih Wonder Mom Awards 2025, Sebut Era Digital Beri Ruang Inklusif bagi Perempuan
Dalam peringatan Hari Ibu ke-97 ini, Menkomdigi memberikan apresiasi khusus kepada para perempuan tangguh, khususnya bagi para pegawai di lingkungan Kemkomdigi yang terus mengabdi kepada negara sekaligus tetap melaksanakan kewajiban keluarga.
Meutya berharap penguatan peran perempuan dan keluarga akan menjamin masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
"Ketika anak dilindungi, Insyaallah masa depan bangsa akan menjadi lebih terjamin. Perempuan berdaya, anak terlindungi, menuju Indonesia Emas 2045," tutup Meutya.





