JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa pihaknya terus menangani perkara kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang melibatkan mantan yang diduga Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Ia menegaskan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, usai memenuhi barang bukti.
"Untuk perkara penyelidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya," katanya dalam konferensi pres Kinerja Akhir Tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 22 Desember 2025.
BACA JUGA:Danantara Beli Lahan untuk Kampung Haji, DPR Ingatkan Proyek Dikelola Transparan
Ia mengaku bahwa tidak ingin terburu buru dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.
Hal itu dilakukan guna tidak terjadi kesalahan dalam penanganan hukum.
"KPK concern dahulu itu dan pasti akan menyelesaikannya," tegasnya.
BACA JUGA:RI Bangun Kampung Haji di Mekkah, Hotel 28 Lantai Senilai Rp18 Triliun hingga Mal Dibangun
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mendalami dugaan korupsi kuota haji.
"Jadi proses hitung ini dilakukan oleh kawan-kawan auditor BPK, sehingga mendalami bagaimana peran-peran dari asosiasi ini dalam rangkaian proses penyelenggaraan ibadah haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu 17 Desember 2025.
Budi mengungkapkam bahwa saat tim penyidik ke Arab Saudi ditemani oleh tim audit dari BPK.
BACA JUGA:Kampung Haji Indonesia di Mekkah Terbuka untuk WNA, Jamaah RI Jadi Prioritas
"Ketika tim berangkat ke Arab Saudi, penyidik juga beserta kawan-kawan auditor dari BPK," ungkpnya.
Namun, ia mengaku belum bisa mengumumkan ke publik terkait penemuan dari hasil penyidikan di Arab Saudi terkait dugaan koruosi kuota haji 2024.
"Nanti kita ungkap itu semuanya ya, saat pengumuman tersangkanya," katanya.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450773/original/038596400_1766182416-kpk.jpg)
