Penyidik Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Tersangka Suap Perkara Baznas Senilai Rp840 Juta

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna memberi keterangan pada awak media di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, berinisial P (saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah) sebagai tersangka suap penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Selain P, Kejagung juga menetapkan SL yang merupakan pihak swasta dalam kasus ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Senin (22/12/2025).

“Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti proses hukum mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P dan SL (pihak swasta), yang telah diserahkan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS),” kata Anang.

Baca Juga: Sempat Berupaya Kabur, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Diserahkan Kejaksaan ke KPK

“Hari ini, tim penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan sebagai Tersangka terhadap keduanya yakni P dan SL.”

Anang menuturkan, penanganan perkara mantan Kajari Enrekang itu dilakukan secara berjenjang dan profesional.

“Diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan kepada bidang pengawasan, dan selanjutnya ditindaklanjuti ke JAM PIDSUS untuk proses pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapuspenkum Anang.

Di samping itu, kata Anang, Jaksa Agung secara konsisten telah menekankan setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo: Tahun Depan Pemerintahan Prabowo Tambah 200 Sekolah Rakyat

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • mantan kejari enrekang tersangka
  • mantan kejari enrekang disuap
  • suap mantan kejari enrekang
  • kejaksaan agung
  • anang supriatna
  • jaksa terima suap
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pedagang Pasar Kramat Jati Terdampak Kebakaran Jualan di Kios Sementara
• 11 jam laludetik.com
thumb
Makassar Raih Predikat Informatif di Anugerah KIP 2025
• 6 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Lulus sarjana, wanita ini bangga nggak berkarier di kantor, pamer kerjaannya jadi penjual es teh
• 16 jam lalubrilio.net
thumb
Bahlil Pastikan Energi Aman, Masyarakat Diminta Tak Khawatir Soal BBM dan LPG Saat Nataru 2025/2026
• 12 jam laludisway.id
thumb
UNESCO Tetapkan Tradisi Kuliner Italia Jadi Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.