JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, berinisial P (saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah) sebagai tersangka suap penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Selain P, Kejagung juga menetapkan SL yang merupakan pihak swasta dalam kasus ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Senin (22/12/2025).
“Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti proses hukum mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P dan SL (pihak swasta), yang telah diserahkan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS),” kata Anang.
Baca Juga: Sempat Berupaya Kabur, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Diserahkan Kejaksaan ke KPK
“Hari ini, tim penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan sebagai Tersangka terhadap keduanya yakni P dan SL.”
Anang menuturkan, penanganan perkara mantan Kajari Enrekang itu dilakukan secara berjenjang dan profesional.
“Diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan kepada bidang pengawasan, dan selanjutnya ditindaklanjuti ke JAM PIDSUS untuk proses pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapuspenkum Anang.
Di samping itu, kata Anang, Jaksa Agung secara konsisten telah menekankan setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo: Tahun Depan Pemerintahan Prabowo Tambah 200 Sekolah Rakyat
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- mantan kejari enrekang tersangka
- mantan kejari enrekang disuap
- suap mantan kejari enrekang
- kejaksaan agung
- anang supriatna
- jaksa terima suap





