Sempat Melarikan Diri dari OTT, Jaksa Kejari HSU Akhirnya Ditahan KPK

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

 

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. 

Sebelumnya, Taruna sempat melarikan diri saat hendak diamankan dan diduga menabrak penyidik KPK.

BACA JUGA:IDAI: Ada 13 Kasus Stunting pada Balita Korban Banjir, Paling Tinggi di Aceh

BACA JUGA:Sarinah Thamrin Hadirkan Pengalaman Akhir Tahun Penuh Makna dan Budaya Nusantara

Adapun penahanan tersebut dilakukan setelah Tri Taruna menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK sejak menyerahkan diri pada Senin 22 Desember 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik langsung melakukan penahanan usai pemeriksaan karena status Tri Taruna telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasca dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap TAR dalam kapasitas sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pemerasan di lingkungan Kejari HSU, malam ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR," kata Budi kepada wartawan.

Budi menjelaskan, masa penahanan terhadap Tri Taruna berlaku selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini hingga 10 Januari 2026. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kalimantan Selatan.

Namun, KPK baru menahan dua orang tersangka. Yakni, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Asis Budianto.

BACA JUGA:Jasa Marga Sampaikan Duka Kecelakaan Bus Ruas Tol Krapyak Semarang, Pastikan Penanganan Maksimal

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa 

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Taruna Fariadi, satu dari dua tersangka melarikan diri. 

Dalam upaya pelarian tersebut, Taruna bahkan sempat melakukan perlawanan dan menabrak petugas KPK.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ironi Kajari HSU: Raup Rp 804 Juta Hasil Pemerasan, Jadi Tersangka-Dipecat
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Senator Salurkan Bantuan untuk Pengungsi di Teluk Bintuni
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
MIND ID Kirim 3 Truk Obat-obatan ke Wilayah Bencana Sumatera
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Caritas Indonesia Bentuk Pos Pengungsian Terpadu di Tapteng dan Beri Pendampingan Psikososial
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Hiburan Sepekan: Ridwan Kamil Bercerai, Avatar Digugat, dan Tren Liburan Akhir Tahun
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.