JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Informasi Pusat (KIP) adalah lembaga negara mandiri yang dibentuk berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008.
UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini untuk memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi, di mana secara administratif dan dukungan teknis, Sekretariat KIP bertanggung jawab kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Komisi Informasi Pusat resmi membuka rekrutmen terbuka Calon Anggota Periode 2026–2030.
Kesempatan ini terbuka bagi warga negara Indonesia yang memiliki kompetensi, integritas, serta pengalaman di bidang badan publik dan keterbukaan informasi.
Informasi rekrutmen ini disampaikan melalui akun Instagram @ditjenkpm.
Baca Juga: RS Urip Sumoharjo Lampung Buka Lowongan Kerja Akhir 2025, Ini Daftar Posisi dan Syaratnya
Proses seleksi dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekaligus menjadi upaya menjaring figur independen yang mampu menjaga transparansi dan hak publik atas informasi.
Panitia Seleksi menegaskan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka, gratis, dan akuntabel, dengan proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi pemerintah.
Syarat Utama Calon Anggota Komisi Informasi Pusat
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- lowongan kerja desember 2025
- rekrutmen komisi informasi pusat
- seleksi kip 2026
- lowongan instansi pemerintah
- transparansi publik
- keterbukaan informasi





