Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini resmi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk menyederhanakan administrasi perpajakan.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. Setiap NPWP tersebut terdiri dari 15 digit, dengan 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak kemudian 3 digit selanjutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak (pusat atau cabang).
Baca Juga :
Pastikan Kesiapan Sistem, Coretax Sudah Diuji Coba Dua Kali- Buka situs resmi https://pajak.go.id
- Klik menu login
- Di halaman tersebut, pengguna cukup memasukkan 16 digit NIK pada kolom NPWP
- Jika sudah punya akun, masukkan password
- Jika data valid, sistem aka menampilkan nomor NPWP, nama serta status aktif atau tidaknya identitas perpajakan
- Unduh aplikasi M-Pajak di Play Store
- Buat akun menggunakan NIK dan Email
- Setelah itu Login dan NPWP akan muncul otomatis jika data sudah aktif
- Cek NPWP
- CEK status WP
- Reset password
- Validasi NIK
Ilustrasi. Dok MI.
Namun, ada kalanya sistem menunjukkan status NIK belum terdaftar atau tidak terbaca. Menurut panduan dari DJP, hal ini mungkin terjadi karena kesalahan input data. Contohnya, pendaftaran NPWP tidak selesai dengan benar lantaran masalah teknis seperti kekurangan dokumen yang diperlukan.
Perubahan data, seperti perubahan nama, alamat, atau status perusahaan yang belum diperbaharui dalam sistem DJP juga dapat menyebabkan NPWP tidak ditemukan. Jika hal ini terjadi, Anda harus segera menghubungi pihak DJP untuk menginformasikan perubahan tersebut agar data di sistem sesuai dengan informasi terbaru.
Penting bagi masyarakat untuk memastikan status NPWP mereka tetap aktif guna kelancaran urusan pajak hingga izin usaha. DJP terus mengimbau agar masyarakat segera melakukan pendataan sebelum tenggat waktu yang yang ditentukan agar akses tetap lancar.
(Jessica Nur Faddilah)




