Cara Mudah Cek Status NPWP Menggunakan NIK

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini resmi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk menyederhanakan administrasi perpajakan. 

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. Setiap NPWP tersebut terdiri dari 15 digit, dengan 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak kemudian 3 digit selanjutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak (pusat atau cabang).

Baca Juga :

Pastikan Kesiapan Sistem, Coretax Sudah Diuji Coba Dua Kali
Guna mengecek status NPWP menggunakan NIK, masyarakat bisa mengikuti langkah berikut ini: Melalui situs resmi Pajak
  • Buka situs resmi https://pajak.go.id
  • Klik menu login
  • Di halaman tersebut, pengguna cukup memasukkan 16 digit NIK pada kolom NPWP
  • Jika sudah punya akun, masukkan password
  • Jika data valid, sistem aka menampilkan nomor NPWP, nama serta status aktif atau tidaknya identitas perpajakan
Melalui Aplikasi M-Pajak
  • Unduh aplikasi M-Pajak di Play Store
  • Buat akun menggunakan NIK dan Email
  • Setelah itu Login dan NPWP akan muncul otomatis jika data sudah aktif
Melalui Call Center Kring Pajak 1500200 (Layanan resmi DJP) Sebelum menghubungi call center, disarankan menyiapkan KTP
  • Cek NPWP
  • CEK status WP
  • Reset password
  • Validasi NIK 

Ilustrasi. Dok MI.

Namun, ada kalanya sistem menunjukkan status NIK belum terdaftar atau tidak terbaca. Menurut panduan dari DJP, hal ini mungkin terjadi karena kesalahan input data. Contohnya, pendaftaran NPWP tidak selesai dengan benar lantaran masalah teknis seperti kekurangan dokumen yang diperlukan.

Perubahan data, seperti perubahan nama, alamat, atau status perusahaan yang belum diperbaharui dalam sistem DJP juga dapat menyebabkan NPWP tidak ditemukan. Jika hal ini terjadi, Anda harus segera menghubungi pihak DJP untuk menginformasikan perubahan tersebut agar data di sistem sesuai dengan informasi terbaru. 

Penting bagi masyarakat untuk memastikan status NPWP mereka tetap aktif guna kelancaran urusan pajak hingga izin usaha. DJP terus mengimbau agar masyarakat segera melakukan pendataan sebelum tenggat waktu yang yang ditentukan agar akses tetap lancar. 

(Jessica Nur Faddilah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ditutup Melemah, Analis Prediksi IHSG Akan Menguat pada Senin Ini
• 23 jam laludisway.id
thumb
Operasi Lilin Jaya 2025 tak hanya fokus pengamanan tapi juga pelayanan
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Mu’ti: TKA Jadi Penentu Lanjut Perguruan Tinggi Lewat Jalur Nontes
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
• 16 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.