JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah.
Berkat transformasi layanan digital, proses verifikasi keabsahan dokumen kepemilikan lahan kini dapat dilakukan secara fleksibel dari mana saja.
Kemudahan akses pengecekan sertifikat tanah secara daring (online) ini memberikan keuntungan besar bagi publik.
Layanan ini memastikan data pertanahan tervalidasi dengan benar sebelum masyarakat melakukan transaksi jual beli atau pengurusan administrasi lanjutan.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Hilang Akibat Bencana? Begini Cara Mengurus Penggantinya di BPN
Selain menawarkan kepraktisan, langkah verifikasi digital ini sangat krusial dalam membantu pemilik tanah menghindari berbagai risiko.
Mulai dari potensi sengketa lahan, kesalahan input data, hingga praktik penipuan properti yang masih marak terjadi.
Melalui pemanfaatan platform resmi yang disediakan pemerintah, masyarakat dapat mengakses informasi pertanahan dengan cepat, aman, dan transparan, tanpa harus melewati prosedur birokrasi yang rumit.
Mengingat sertifikat tanah merupakan dokumen legal vital yang menjadi bukti sah kepemilikan atas sebidang tanah atau bangunan, memverifikasi keasliannya adalah hal yang wajib dilakukan.
Saat ini, telah tersedia berbagai kanal digital resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memastikan keamanan aset properti mereka secara mandiri.
Berikut sejumlah cara cek sertifikat tanah asli atau palsu yang bisa diakses secara online:
Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu 1. Cara Cek Sertifikat Tanah via Sentuh TanahkuPenulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- cara cek sertifikat tanah asli
- cara cek keaslian sertifikat tanah
- cara cek sertifikat tanah palsu
- cara cek sertifikat tanah asli atau palsu
- cek sertifikat tanah online
- situs cek sertifikat tanah




