Disimpan di Kompartemen Mobil, Ini Modus Paling Banyak Peredaran Narkoba di Jabodetabek

kompas.com
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian mengungkap pola dominan peredaran narkoba di wilayah Jabodetabek dalam tiga bulan terakhir.

Jalur distribusi darat dan laut dari Sumatera ke Jakarta, dengan penyimpanan di kompartemen tersembunyi mobil, menjadi modus yang paling sering digunakan untuk mengelabui petugas.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, sebagian besar narkotika masuk ke Jakarta melalui jalur darat dari Sumatera, lalu dilanjutkan melalui jalur laut sebelum diedarkan di wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Polda Metro Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Pemalsuan Jenazah dari Bareskrim Polri

“Modus yg paling banyak terjadi adalah dia dengan menyimpan di dalam kompartemen mobil dan kemudian dibawa dari wilayah Sumatera paling banyak sampai ke wilayah jakarta,” jelas Dedy dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2025).

Menurut Dedy, hingga kini polisi belum dapat memastikan lokasi produksi narkotika tersebut. Ia menjelaskan, distribusi dilakukan menggunakan sistem transit dengan jaringan yang tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga regional hingga internasional.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=narkoba, kasus narkoba, Peredaran narkoba di Indonesia, Modus Peredaran Narkoba, modus peredaran narkoba di Indonesia&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMy8wNTM0MTY0MS9kaXNpbXBhbi1kaS1rb21wYXJ0ZW1lbi1tb2JpbC1pbmktbW9kdXMtcGFsaW5nLWJhbnlhay1wZXJlZGFyYW4tbmFya29iYQ==&q=Disimpan di Kompartemen Mobil, Ini Modus Paling Banyak Peredaran Narkoba di Jabodetabek§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Jadi ini sifatnya adalah transit jadi kita enggak tahu asal muasal diproduksi barang tersebut, jadi seperti dalam perkara yg menonjol itu diambil dari Pekanbaru, tapi produsennya bisa jadi dari Malaysia atau mungkin dari Cina atau dari negara lain,” tutur Dedy.

Dalam periode Oktober hingga Desember 2025, Polda Metro Jaya telah menangkap 2.054 tersangka kasus narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 387,34 kilogram narkoba berbagai jenis.

Barang bukti yang diamankan antara lain 60,33 kilogram sabu, 95 kilogram ganja, 5,7 kilogram tembakau sintetis, 1,43 kilogram etomidate, 1,48 kilogram cairan bibit sintetis, 5,31 gram kokain, 980,57 gram serbuk ekstasi, 782.160 butir obat keras jenis G, 32.800 butir ekstasi, serta 84 butir happy five.

Baca juga: Selama 2025, 51 WNA Terjerat Kasus Narkoba di Wilayah Jabodetabek

Salah satu kasus yang menggunakan modus penyimpanan di kompartemen mobil diungkap polisi pada Minggu (7/12/2025) di wilayah Bekasi Timur. Dalam kasus tersebut, polisi menyita ganja seberat 14,6 kilogram.

Pelaku berinisial FD (61), yang berperan sebagai kurir, diketahui dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta oleh seseorang berinisial L yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dia menyamarkan bukti ganja dalam bungkus kardus mi instan dilakban cokelat, kemudian pengirimannya disimpan dalam kompartemen pintu mobil,” jelas Dedy.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ratusan Truk Masih Mengantre di Pelabuhan Ciwandan
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tips Menikmati Liburan Tanpa Boros, Cari Diskon
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Cuaca Buruk dan Material Langka, Perbaikan Jalan Cirebon Terancam Tak Tuntas di Akhir 2025
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
[FULL] John Herdman dan Masa Depan Timnas Indonesia: Adaptasi, Taktik, dan Pengembangan Pemain
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Kritik Liga, Allano Lima Terancam Dilarang Main 12 Bulan Plus Denda Rp25 Juta
• 30 menit laluviva.co.id
Berhasil disimpan.