UMP Sumbar 2026 Sudah Ditetapkan, Naik 6,3%

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 sebesar Rp3.182.955.

Besaran UMP Sumbar 2026 tersebut naik 6,3 persen bila dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Hore, UMP Sumsel Resmi Naik jadi Rp 3,94 Juta

"UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk 2026 kita (Pemprov Sumbar) naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kota Padang, Senin (22/12).

Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846.

BACA JUGA: Umumkan UMP Sumut 2026, Bobby Singgung Penempatan PPPK & Paruh Waktu

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

BACA JUGA: Menaker Yakin Banget Tidak Ada Demo soal UMP

Mahyeldi menjelaskan ketentuan UMP Sumbar 2026 dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) yang pengupahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Sedangkan UMSP hanya berlaku pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar Firdaus Firman menjelaskan penetapan UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi.

"Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026," tegas Firdaus.

Rapat Dewan Pengupahan tersebut dihadiri secara lengkap oleh unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah.

Dalam forum tersebut disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan besaran UMP dan UMSP Sumbar 2026.

Selain mengacu pada koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemprov Sumbar berharap keputusan mengenai UMP 2026 dan UMSP 2026 ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Seru, Acara Ini Dinilai Cocok untuk Hiburan Anak Muda
• 33 menit lalukumparan.com
thumb
Kata-kata Carlos Pena, Persita Gacor Banget di Babak Kedua Saat Kalahkan Persik Kediri
• 22 jam lalubola.com
thumb
3 Cara Jual Saham ARB untuk Menekan Kerugian, Perlu Dipelajari Pemula
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Insanul Fahmi ungkap Inara Rusli akan cabut laporan polisi
• 13 jam lalubrilio.net
thumb
Bos BGN Siapkan Opsi untuk Program MBG Pada Masa Libur Sekolah
• 5 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.