Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Keberadaan SIM menandakan bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan hukum dan administratif untuk berkendara di jalan raya.
Karena memiliki masa berlaku lima tahun, SIM perlu diperpanjang sebelum masa aktifnya berakhir. Untuk memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling pada Selasa, 23 Desember 2025, sehingga pemohon tidak perlu mengantre di kantor Satpas.
Mengacu pada informasi yang dirilis Korlantas Polri, dilihat VIVA Otomotif, sejumlah titik layanan disiapkan di wilayah DKI Jakarta. Warga Jakarta Pusat dapat memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Mall Grand Cakung.
Di wilayah Jakarta Barat, dua unit mobil SIM Keliling beroperasi di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat mengurus perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata dengan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Tak hanya di Ibu Kota, layanan perpanjangan SIM juga tersedia di daerah penyangga. Warga Bogor dapat mendatangi mobil SIM Keliling yang beroperasi di Lotte Grosir Sholeh Iskandar mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Untuk masyarakat Bandung, layanan SIM Keliling disiapkan di Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza. Kedua lokasi tersebut melayani pemohon sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Sementara itu, warga Bekasi bisa memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pelayanan di lokasi ini dibuka pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan kuota antrean terbatas.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas resmi. Kelengkapan berkas akan membantu proses perpanjangan berjalan lebih cepat.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.





