Padang: Pemerintah Provinsi Sumatra Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Nilainya mengalami kenaikan sebesar 6,3 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp3.182.955.
“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kota Padang, Senin, 22 Desember 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatra Barat Tahun 2026. Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk dua sektor usaha spesifik, yang nilainya sedikit lebih tinggi di angka Rp3.214.846. Penetapan UMSP ini didasarkan pada SK Gubernur Nomor 562-853-2025.
Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
Baca Juga :
“Ketentuan UMP dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) yang pengupahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. Sedangkan UMSP hanya berlaku pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik,” ungkap Mahyeldi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menegaskan bahwa keputusan ini adalah hasil pembahasan intensif dengan semua pemangku kepentingan. “Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.
Ilustrasi Medcom.id
Rapat penetapan di Dewan Pengupahan dihadiri secara lengkap oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, dan unsur pemerintah. Dalam forum tersebut, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar perhitungan kenaikan UMP dan UMSP.
Selain faktor koefisien tersebut, penetapan juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemprov Sumbar berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama oleh seluruh pelaku usaha untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja.


