Resmi! UMP Sumbar 2026 Naik Jadi Rp3,18 Juta

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Padang: Pemerintah Provinsi Sumatra Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Nilainya mengalami kenaikan sebesar 6,3 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp3.182.955.

“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kota Padang, Senin, 22 Desember 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatra Barat Tahun 2026. Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk dua sektor usaha spesifik, yang nilainya sedikit lebih tinggi di angka Rp3.214.846. Penetapan UMSP ini didasarkan pada SK Gubernur Nomor 562-853-2025.

Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.


Baca Juga :

Perkiraan UMK Kota Semarang di 2026, Estimasi Kenaikan yang Menggiurkan


“Ketentuan UMP dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) yang pengupahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. Sedangkan UMSP hanya berlaku pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik,” ungkap Mahyeldi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menegaskan bahwa keputusan ini adalah hasil pembahasan intensif dengan semua pemangku kepentingan. “Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.

Ilustrasi Medcom.id

Rapat penetapan di Dewan Pengupahan dihadiri secara lengkap oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, dan unsur pemerintah. Dalam forum tersebut, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar perhitungan kenaikan UMP dan UMSP.

Selain faktor koefisien tersebut, penetapan juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemprov Sumbar berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama oleh seluruh pelaku usaha untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menag: Bhinneka Tunggal Ika Harus Jadi Cara Berpikir Kolektif dalam Mengelola Keberagaman
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Honai Adat Elaboge Dibangun Lagi, Jadi Kampung Percontohan Papua Pegunungan
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Gempa M6,5 di Papua Nugini, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami
• 18 jam laluidntimes.com
thumb
Innalillahi, Sabrina Chairunnisa Alami Jari Tangan Retak, Mantan Istri Deddy Corbuzier Sebut Plot Twist Akhir Tahun
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Harga Emas Meroket hingga Akhir 2025 Terdongkrak Aksi Borong Bank Sentral Dunia
• 22 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.