Sebanyak 671 angkutan kota (angkot) dilarang beroperasi di kawasan wisata Puncak, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, selama libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Larangan operasional sementara ratusan angkot di kawasan wisata Puncak, Cipanas itu akan mulai diberlakukan mulai tanggal 24-25 Desember dengan 30-31 Desember 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto mengatakan penghentian operasional sementara angkot di kawasan wisata Puncak saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Diberlakukan di sepanjang jalur kawasan wisata Puncak, mulai dari Cipanas (Cianjur) hingga Bogor. Bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan kendaraan saat masa libur Natal dan Tahun Baru," kata Aris kepada kumparan, Selasa (23/12).
Aris menyebut, pemerintah telah menyiapkan kompensasi bagi ratusan sopir angkot yang terdampak kebijakan tersebut.
"Terdata ada 671 angkot yang beroperasi di kawasan wisata Puncak, Cipanas. Mereka akan mendapatkan kompensasi senilai Rp 200 ribu per hari, sehingga total kompensasinya senilai Rp 800 ribu," jelasnya.
Aris menambahkan, jajarannya telah melakukan sosialisasi melalui paguyuban angkot di kawasan wisata Puncak, Cipanas, agar pelaksanaannya dapat berjalan baik.
Selain, penghentian operasional sementara angkot, untuk mengantisipasi kemacetan selama libur Natal dan Tahun Baru 2026 petugas juga melakukan jalur kanalisasi di kawasan Pasar Cipanas.
"Sepanjang kawasan Pasar Cipanas, kami lakukan rekayasa lalu lintas, yakni penerapan kanalisasi. Sehingga, kendaraan yang akan masuk ke area Pasar Cipanas tidak menumpuk di jalur utama," kata Kasatlantas Polres Cianjur, AKP M Hardian Andrianto.
Selain itu, lanjut Hardian, jajarannya juga menyiagakan tim urai untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di kawasan wisata di Cipanas, Puncak.
"Tim ini akan bekerja mobile, dan melakukan penguraian arus saat terjadi kepadatan kendaraan di titik-titik rawan macet. Terdiri dari dua tim yang disiagakan di jalur Puncak, Cipanas dan Jalan Raya Bandung, Ciranjang," pungkasnya.



