Gara-gara Selingkuh dan Mangkir dari Pekerjaan, Hakim Perempuan di Batam Dipecat Tidak Hormat

fajar.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Fajar.co.id, Jakarta — Seorang hakim perempuan pada Pengadilan Negeri Batam berinisial HS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

Hal itu bermula dari laporan seorang pelapor yang merupakan suami sah terlapor. Dalam laporannya, terlapor diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang anggota organisasi masyarakat berinisial S. Dugaan perselingkuhan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2023 dan dilakukan melalui aplikasi percakapan serta video call.

Pada proses pemeriksaan, tim Badan Pengawasan (Bawas) MA menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Salah satunya berupa dokumen foto yang memperlihatkan terlapor bersama S dalam sebuah kegiatan resmi pengadilan. Selain itu, ditemukan pula bukti kendaraan milik terlapor yang terparkir di sebuah hotel.

Perilaku terlapor dinilai semakin memperberat pelanggaran etik karena yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad kooperatif. Terlapor telah dilaporkan kepada atasan langsung, tetapi tidak menunjukkan perubahan sikap. Ia juga pernah dipanggil oleh Bawas MA, tetapi tidak bersedia hadir dengan berbagai alasan.

Bahkan, terlapor sempat mengajukan pensiun dini meskipun secara administratif tidak ditemukan urgensi yang mendesak. Terlapor juga telah disurati untuk menyampaikan pembelaan diri, tetapi alamat yang bersangkutan tidak dapat dihubungi sehingga dianggap tidak menggunakan hak pembelaannya.

Akibatnya, Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada hakim HS, hakim pada Pengadilan Negeri Batam. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung pada Kamis (18/12/2025).

Ketua Majelis yang juga hakim agung, Prim Haryadi menyatakan, perbuatan terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan kategori pelanggaran berat.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Prim Haryadi, dikutip dari keterangan resmi Komisi Yudisial, Senin (22/12/2025).

Selain dugaan perselingkuhan, hakim HS juga terbukti mangkir dari pekerjaan dan tidak masuk kantor dalam waktu tertentu. Terlapor sempat mengundurkan diri dari jabatan hakim, tetapi pengunduran diri tersebut belum disetujui oleh Mahkamah Agung.

Dalam pembelaannya, terlapor menyatakan telah lama mengabdi sebagai hakim serta tidak pernah melanggar ketentuan pidana maupun KEPPH. Namun, MKH menilai bukti-bukti yang diajukan Bawas MA telah cukup kuat untuk membuktikan terjadinya pelanggaran etik berat. Pembelaan terlapor dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pun ditolak. (bs-sam/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Al-Biruni Mandiri School SMP & SMA Buka Sekolah Baru di Makassar. Ini lokasinya
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi, Pengacara Nilai Dakwaan JPU Tak Disertai Pembuktian Langsung
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Dokter IPB Bagikan Tips Mudik Sehat dan Aman Jelang Nataru 2025
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Pemkab Sidoarjo Segera Renovasi Rumah Kakek Pencari Rongsokan
• 1 jam lalurealita.co
thumb
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.