Rencana peredaran narkoba saat Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali berhasil digagalkan oleh Bareskrim Polri. Belasan tersangka pengedar jaringan narkoba ditangkap dalam operasi yang digelar pada pertengahan Desember 2025.
Sebagaimana diketahui, festival musik tersebut telah digelar di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Denpasar, Bali, pada 12-14 Desember 2025, yang diikuti oleh 25.000 pengunjung.
Sebelum terselenggaranya DWP ini, tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai Kantor Wilayah Bali, NTB, dan NTT melakukan operasi gabungan pada tanggal 9 Desember 2025. Dari hasil operasi tersebut ditangkap belasan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan upaya ini dilakukan sebagai pencegahan, mengingat Djakarta Warehouse Project ini dihadiri oleh pengunjung yang tak hanya dari dalam tetapi juga luar negeri.
"Kegiatan ini memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara sehingga berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkoba dengan sasaran wisatawan dan pengunjung konser apabila peredaran gelap narkoba tersebut berhasil menyebar ke tangan pengunjung, tentunya akan menjadi penilaian buruk di mata internasional," kata Eko Hadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12).
Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan komitmen Polri dalam menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba. Kegiatan dengan mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara ini berpotensi dimanfaatkan jaringan narkoba dengan sasaran wisatawan dan pengunjung konser.
"Langkah ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, sekaligus menjaga citra Indonesia di mata internasional," kata Brigjen Eko Hadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (20/12).
Sebagai upaya pencegahan, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap adanya rencana peredaran narkoba di DWP.
"Pada tanggal 9-14 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba yang rencananya akan diedarkan pada event atau acara DWP 2025 di GWK Culture Park Bali," katanya.
Atas dasar tersebut, tim gabungan Subdit IV, Satgas NIC, dan Bea Cukai Bali di bawah pimpinan Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, Kombes Awaludin Amin, melakukan upaya pencegahan dengan melakukan undercover. Hasil penyelidikan diketahui adanya narkoba yang akan diedarkan dalam event DWP di Bali, sehingga tim bergerak dan menyelidiki jaringan dimaksud.
"Total ada 17 tersangka yang diamankan, termasuk satu orang WNA," imbuhnya.
Para tersangka ditangkap dalam operasi di beberapa lokasi berbeda di kawasan Bali, pada kurun 9-14 Desember 2025. Penangkapan ini dilakukan sebelum event DWP dimulai.
"Penangkapan ini kami lakukan di luar lokasi DWP, sebelum event DWP digelar dan kemudian dilanjutkan dengan pengembangan hingga event tersebut selesai," tegas Brigjen Eko.
Berikut ini daftar tersangka:
1. Gusliadi
2. Ardi Alfayat
3. Donna Fabiola
4. Emir Aulija
5. Mifrat Salim Baraba
6. Muslim Gerhanto Bunsu
7. Andrie Juned Rizky
8. Nathalie Putri Octavianus
9. Abed Nego Ginting
10. Gada Purba
11. Stephen Aldi Wattimena
12. Sally Augusta Porajouw
13. Ali Sergio
14. Tresilya Piga
15. Ni Ketut Ari Krismayanti
16. Ricky Chandra
17. Marco Alejandro Cueva Arce (WNA)
(mea/rfs)





