Grid.ID – Kasus viralnya potongan rekaman CCTV berdurasi dua jam milik Inara Rusli akhirnya mulai terungkap. Kuasa hukum menduga oknum yang menyebarkan rekaman CCTV Inara didasari oleh motif ekonomi.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum saksi Viola, Deddy DJ, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Menurut Deddy, rekaman CCTV yang diambil secara ilegal dari kediaman Inara Rusli tersebut sengaja disebarluaskan untuk meraup keuntungan materi dari platform digital.
"Keterlibatan ini motifnya jelas, mencari uang. Ya, untuk dijual," tegas Deddy DJ di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Ia juga mengamini dugaan bahwa video tersebut sengaja diarahkan agar viral di YouTube demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Melibatkan Orang Dalam Manajemen
Lebih mengejutkan lagi, Deddy membeberkan bahwa para pelaku penyebaran ini bukanlah orang asing. Berdasarkan keterangan yang dikantongi, ada sekitar enam orang yang diduga terlibat, di mana mereka merupakan bagian dari manajemen atau pekerja di lingkaran dalam Inara Rusli.
Pihak kuasa hukum pun telah mengantongi sejumlah inisial nama yang diduga menjadi komplotan penyebar akses ilegal tersebut.
"Kita sudah mengantongi (nama-namanya), jadi mereka di luar sana jangan tenang-tenang. Ada inisial A, V, M, P, dan N. Mereka satu manajemen, pekerja di sana," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan mantan suami Inara, Virgoun, Deddy hanya menjawab singkat, "Patut diduga."
Ancaman 8 Tahun Penjara Menanti
Hingga saat ini, laporan Inara tersebut tengah didalami oleh penyidik Siber Bareskrim Mabes Polri. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait illegal access.
Deddy menjelaskan bahwa tindakan mengambil informasi milik orang lain secara paksa atau melawan hukum diatur dalam Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE (perubahan terbaru UU No. 1 Tahun 2024).
"Sanksi pidananya nggak main-main, enam sampai delapan tahun penjara. Barangsiapa yang dengan sengaja tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain untuk mendapatkan informasi secara melawan hukum, itu jelas pidananya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Inara Rusli resmi melaporkan dugaan tindak pidana akses ilegal (illegal access) dan penyebaran data pribadi ke Bareskrim Polri pada 26 November 2025.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/581/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Inara menjerat pelaku dengan UU ITE (Pasal 30 dan 32) terkait pengambilan dan penyebaran informasi elektronik milik orang lain tanpa izin.
Laporan ini dipicu oleh beredarnya rekaman CCTV dari area pribadi di rumah Inara Rusli. Rekaman tersebut diduga memperlihatkan interaksi antara Inara dengan seorang pria bernama Insanul Fahmi.
Rekaman inilah yang kemudian dijadikan alat bukti oleh Wardatina Mawa (istri sah Insanul Fahmi) untuk melaporkan Inara atas dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya. (*)
Artikel Asli



