Mentan Tindak Tegas Dua Produsen Minyak Goreng Pelanggar HET

tvrinews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Intan Kw

TVRINews, Jakarta

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang dilakukan oleh dua produsen menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Menurut Amran, kedua perusahaan tersebut diduga menjual minyak goreng dengan harga di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
 
“Ada dua perusahaan yang kami temukan menaikkan harga di atas HET. Kami minta ditelusuri sampai ke produsennya, sampai ke pabriknya. Ini bukan lagi imbauan, tapi penindakan,” kata Amran di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
 
Amran menjelaskan, minyak goreng yang seharusnya dijual sesuai ketentuan justru dilepas ke pasar dengan harga jauh lebih tinggi. Padahal, pasokan nasional dalam kondisi sangat mencukupi dan Indonesia merupakan salah satu produsen minyak goreng terbesar di dunia.
 
“Harusnya Rp15.700, tapi dijual Rp18.000. Itu tidak boleh dan tidak ada alasan,” ucapnya.
 
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah telah mengerahkan Satgas Pangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dari hilir hingga hulu. Penelusuran difokuskan pada produsen dan pihak yang diduga memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraup keuntungan berlebih.
 
“Yang kami kejar bukan pedagang kecil. Kami fokus ke produsennya dan siapa pun yang memanfaatkan situasi ini,” tegasnya.
 
Ia menambahkan, apabila terbukti melanggar ketentuan, produsen tersebut akan dikenai sanksi tegas, mulai dari proses pidana hingga pencabutan izin usaha.
 
Di sisi lain, pemerintah memastikan kondisi pangan nasional aman dan stabil hingga memasuki tahun depan. Stok beras nasional tercatat mencapai 3,53 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah tanpa impor, sementara pasokan minyak goreng, telur, dan ayam berada dalam kondisi normal di tingkat produsen.
 
“Stok cukup, bahkan lebih dari cukup. Tidak ada alasan menaikkan harga. Negara hadir untuk melindungi masyarakat,” tuturnya.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Libur Panjang Nataru, Beban Puncak Listrik Batam-Bintan Naik 17%
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Asosiasi Pengusaha Minta Penetapan UMP 2026 Pertimbangkan Faktor Pengangguran
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Posyan Polres Gresik Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Mobilitas Warga
• 23 jam laluberitajatim.com
thumb
Pemkab Sumedang Tanggung Biaya Perawatan Korban Keracunan Massal di Pesantren Nuurush Sholah
• 2 jam lalupantau.com
thumb
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, 2 Koper Dokumen Disita
• 20 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.