Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Bareskrim

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka Hellyana dikonfirmasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (22/12/2025).

BACA JUGA: Pria di Badung Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Pelayan Minimarket, Modusnya Begini

"Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Namun, Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci mengenai penetapan Hellyana sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA: Mantan Kajari Enrekang Jadi Tersangka Gegara Terima Uang di Kasus Korupsi Zakat

Adapun berdasarkan surat penetapan tersangka yang dilihat ANTARA, Hellyana dijerat dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

BACA JUGA: Menhut Ingin Membentuk Kanwil Kehutanan, Ketum IKA SKMA: Itu Bukan Jawaban

Sebelumnya, pada Juli 2025 lalu, Wagub Kepulauan Babel Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Pihak pelapor adalah seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.

Laporan tersebut diterima Dittipidum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sidik menjelaskan alasan di balik pelaporan tersebut lantaran adanya ketidaksesuaian terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.

Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012.

Namun, pada sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

Menurut Sidik, adanya ketidaksesuaian ijazah Wagub Babel Hellyana tersebut harus diusut tuntas oleh kepolisian.

Pihaknya pun melaporkan Hellyana dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Akta Autentik dan/atau Penggunaan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(fat/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Diusir dari Bali, Bintang Film Porno Hina Bendera Merah Putih di Depan KBRI London
• 5 jam lalurealita.co
thumb
IHSG Sesi I Turun 0,37 Persen ke 8.614, Rupiah Melemah ke Rp 16.781 per Dolar AS
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Kadin Batam Gandeng Perbankan, Permudah Akses Pembiayaan UMKM
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Kajari Bangka Tengah Diduga Terima Suap Rp840 Juta dalam Kasus Baznas Enrekang
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Napoli Resmi Angkat Trofi Piala Super Italia Setelah Penantian 11 Tahun, David Neres Borong Dua Gol
• 8 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.