Kemendikdasmen Tegaskan TKA sebagai Instrumen Pemetaan Akademik Nasional

tvrinews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Lidya Thalia.S

TVRINews, Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan instrumen strategis untuk menyediakan data capaian akademik nasional. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam taklimat media terkait hasil pelaksanaan TKA 2025 di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Mendikdasmen menjelaskan, TKA 2025 untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C dilaksanakan pertama kali tahun ini dan bersifat tidak wajib. Meski demikian, partisipasi tercatat tinggi, dengan 3,56 juta murid mengikuti TKA dari total 4,1 juta peserta terdaftar.

“Pelaksanaan TKA berjalan lancar dan sepenuhnya berbasis Computer Based Testing. Kendala seperti listrik padam atau peserta sakit dapat diatasi melalui mekanisme ujian susulan,”kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Desember 2025.

Ia menegaskan, TKA tidak menentukan kelulusan peserta didik. Asesmen ini memiliki tiga fungsi utama, yakni memotret capaian pembelajaran, menjadi dasar perbaikan proses belajar, serta bagian dari sistem penilaian pendidikan yang komprehensif. Hasil TKA juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu pertimbangan dalam jalur seleksi masuk perguruan tinggi berbasis prestasi.

Menurut Mu’ti, hasil TKA akan disampaikan kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masing-masing murid. Ia menambahkan, pada tahun mendatang TKA jenjang SD dan SMP akan diintegrasikan dengan Asesmen Nasional (AN).

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menyebut TKA dirancang sebagai alat diagnosis nasional untuk membaca kemampuan akademik murid secara objektif dan berkeadilan.

“TKA bukan untuk memberi label atau merangking sekolah. Data ini menjadi cermin bersama untuk memperbaiki pembelajaran dan kebijakan pendidikan,”ujar Toni.

Pelaksanaan TKA pada 3–6 November 2025 diikuti lebih dari 82 persen satuan pendidikan sasaran, dengan tingkat kehadiran murid mencapai 98,56 persen. Penilaian dilakukan menggunakan pendekatan Item Response Theory (IRT) dan hasil disajikan dalam empat kategori capaian: kurang, memadai, baik, dan istimewa.

Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menambahkan bahwa pihaknya telah menindak pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan TKA. 

“Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga pemberian nilai nol, untuk menjaga integritas dan kredibilitas TKA,”ungkap Faisal.

Kemendikdasmen berkomitmen terus menyempurnakan pelaksanaan TKA sebagai instrumen pemetaan akademik nasional yang kredibel, adil, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kebaikan yang Tersembunyi di Balik Pakaian Lusuh
• 9 jam laluerabaru.net
thumb
Ketika Negara Mengontrol Warga Melalui Inframerah
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Jelang Nataru, Mentan Amran Bongkar Ada 2 Produsen Besar Memainkan Harga Minyak Goreng: Kejar Sampai ke Pabriknya!
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Jembatan Bailey ke-10 Rampung, Warga Matang Bangka Bisa Kembali ke Pasar
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Tower Telkomsel 4G di Desa Tarempa Selatan Diresmikan Bupati Anambas
• 20 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.