MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, Senin (22/12) malam.
?
Tri Taruna merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia menyerahkan diri pada hari ini setelah sempat melawan petugas KPK dan kabur ketika hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
?
Dua anggota TNI dan petugas dari Kejaksaan Agung tampak mendampingi proses penyerahan diri Tri Taruna, Senin (23/12) siang. Tri Taruna ditahan selama 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan secara intensif sejak menyerahkan diri.
?
"Penahanan dilakukan di Gedung ACLC KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Senin (22/12).
Baca juga:
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
?
Tri Taruna sempat melawan saat hendak ditangkap dalam operasi senyap beberapa waktu lalu. Ia menabrakkan mobilnya ke petugas KPK dan kabur. Tri Taruna bersama Kasi Intelijen Asis Budianto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Total penerimaan tidak sah kedua jaksa itu diduga mencapai Rp 1,133 miliar.
?
Menurut KPK, Asis Budianto diduga menerima Rp 63,2 juta sebagai perantara Kajari pada periode Februari-Desember 2025. Sementara itu, Tri Taruna diduga menerima aliran dana pribadi mencapai Rp 1,07 miliar, yang terdiri dari Rp 930 juta dari mantan Kadis Pendidikan HSU pada 2022 dan Rp 140 juta dari rekanan pada 2024.
?
Uang tunai ratusan juta rupiah juga telah disita dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah dinas di Hulu Sungai Utara ini.(Pon)
Baca juga:
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar



