JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang (matel) selama ini dinilai meresahkan banyak orang.
Profesi ini semakin mendapat stigma negatif setelah terjadinya peristiwa berdarah di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) lalu.
Dalam peristiwa tersebut, dua mata elang tewas setelah dikeroyok oleh enam anggota polisi saat sedang menjalankan tugas menagih cicilan kepada salah satu pengendara motor.
Baca juga: Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik
Dampak dari kejadian itu, rekan-rekan korban yang marah membakar lapak usaha serta kios milik para pelaku UMKM di sekitar lokasi kejadian.
Sejak saat itu, keberadaan mata elang kembali menjadi sorotan publik dan semakin dianggap meresahkan. Banyak orang beranggapan bahwa mata elang merupakan profesi ilegal karena kerap mengambil kendaraan di jalan.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Mata Elang, debt collector, indepth, penarikan kendaraan, Matel, apakah mata elang ilegal&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMy8xMDM2MDg1MS9zZXJpbmctZGlhbmdnYXAtaWxlZ2FsLWRhbi1tZXJlc2Foa2FuLWJlZ2luaS1zaXN0ZW0ta2VyamEtbWF0YS1lbGFuZw==&q=Sering Dianggap Ilegal dan Meresahkan, Begini Sistem Kerja Mata Elang Resmi §ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Lantas, apakah benar profesi mata elang ini ilegal? Berikut penjelasannya!
Bermitra dengan leasingMata elang yang kerap melakukan penindakan di jalan ternyata tidak bekerja secara ilegal. Mereka berada di bawah naungan perusahaan yang telah berbadan hukum.
"Iya, jadi kalau saya ini kita bekerja di jalan atau lapangan, yang memang bernaung di bawah wadah PT, di mana PT tersebut bermitra langsung dengan perusahaan pembiayaan (leasing)," ucap salah satu mata elang Alex (bukan nama sebenarnya, 35) ketika diwawancarai Kompas.com, Senin (22/12/2025).
Alex menjelaskan, dulunya pekerjaan mata elang belum berada di bawah perusahaan berbadan hukum.
Namun, karena banyaknya kejadian yang tidak diinginkan saat proses penindakan di lapangan, pihak leasing kemudian mewajibkan para mata elang untuk berada di bawah perusahaan resmi.
"Jadi, PT bermitra dengan leasing ada MoU, PT ini sudah berbadan hukum. Kita bermitra dengan PT," tutur Alex.
Baca juga: Sisi Gelap Stasiun Tanjung Priok, Cagar Budaya yang Sempat Jadi Tempat Prostitusi
Karena bermitra dengan perusahaan yang sudah berbadan hukum, ini membuat para mata elang tidak dapat bertindak sembarangan dalam menjalankan profesinya.
Wajib punya KTA dan SPPIHampir 16 tahun menjalani profesi ini, Alex bilang bahwa syarat untuk menjadi mata elang tidaklah mudah meski sering dianggap ilegal oleh banyak orang.
Syarat pertama, seorang mata elang yang resmi dan sudah berada di bawah naungan PT berbadan hukum wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang aktif.
Namun, untuk mendapatkan KTA atau masuk ke dalam PT, seorang mata elang juga tidak bisa sembarangan dan harus melakukan sertifikasi terlebih dahulu.
"Syarat kedua, yang harus dibikin wajib itu ada yang namanya SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia) dan SPPI itu diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bawah naungan APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Keuangan)," jelas Alex.
Untuk mendapatkan SPPI juga tidak mudah. Calon mata elang harus menjalani tes online dengan tingkat kesulitan yang cukup tinggi.
Dalam tes tersebut, peserta akan diuji terkait sistem penagihan yang benar, mulai dari cara menyapa debitur saat diberhentikan di jalan, cara berinteraksi, menyampaikan tujuan, hingga sikap dan perilaku terhadap nasabah.
Menurut Alex, orang yang belum pernah terjun ke dunia mata elang akan kesulitan mengikuti tes sertifikasi ini. Bahkan, dirinya yang telah berkecimpung selama 16 tahun pun sempat gagal sebanyak tiga kali.



