Pantau - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta pelaku usaha agar tidak mengesampingkan metode pembayaran secara tunai meskipun pembayaran non tunai dinilai lebih efisien.
Rio Priambodo menyampaikan, "Silakan pelaku usaha menyediakan pembayaran digital tapi jangan mengesampingkan pembayaran konvensional atau uang tunai."
YLKI menilai pelaku usaha tidak boleh menutup ruang bagi konsumen untuk memilih metode pembayaran sesuai kebutuhan karena hal itu merupakan hak konsumen.
Hak konsumen dalam memilih metode pembayaran dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4.
Rio Priambodo menegaskan bahwa ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.
Ia juga mengingatkan agar metode pembayaran tertentu tidak dijadikan kebijakan internal yang membatasi konsumen.
Rio Priambodo mengatakan, "Jangan sampai metode pembayaran tertentu sampai dibuat kebijakan internal."
Rio Priambodo menekankan pentingnya memperhatikan kelompok konsumen rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan anak-anak.
Menurut Rio Priambodo, kelompok tersebut memiliki karakteristik dan kebutuhan khusus dalam bertransaksi.
Ia menyampaikan, "Kami minta pelaku usaha stop menggeneralisasi konsumen, karena ada kelompok konsumen rentan yang mempunyai karakteristik dan kebutuhan tertentu dalam bertransaksi."
Permintaan YLKI tersebut mencuat setelah beredar video di media sosial Instagram melalui akun arli_alcatraz yang menampilkan seorang nenek ditolak pembayaran tunai oleh sebuah toko roti.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 18 Desember di Halte Transjakarta kawasan Monas.
Dalam video terlihat seorang pria memprotes toko roti karena menolak pembayaran dengan uang tunai dan mewajibkan penggunaan QRIS.
Akun tersebut menuliskan, "Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian roti yang tidak menerima uang tunai dan harus menggunakan QRIS."
Menanggapi kejadian itu, pihak toko roti telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui akun Instagram resmi rotio.indonesia.
Pihak toko roti menyatakan akan melakukan evaluasi internal agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik ke depannya.
Dalam unggahan klarifikasinya, Roti O menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai bertujuan memberikan kemudahan promo dan potongan harga bagi pelanggan.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5249375/original/065795600_1749635323-viet_3.jpg)