JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan skema hari libur nasional dan cuti bersama untuk periode akhir tahun 2025. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, para pekerja mendapatkan kepastian tanggal merah yang berpotensi menciptakan libur panjang (long weekend) pada pekan terakhir Desember.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 933, 1, dan 3 Tahun 2025.
Regulasi tersebut merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, cuti bersama perayaan Natal jatuh pada Jumat, 26 Desember 2025.
Tanggal ini mengiringi Hari Libur Nasional Kelahiran Isa Almasih yang diperingati sehari sebelumnya, yakni Kamis, 25 Desember 2025.
Baca Juga: Imbas Bibit Siklon 93S di Selatan Banten, Jakarta Diprakirakan Hujan Seharian
Skema Libur 4 HariPenetapan cuti bersama pada hari Jumat memberikan keuntungan waktu istirahat bagi pekerja, khususnya mereka yang menerapkan sistem lima hari kerja.
SKB 3 Menteri ini secara otomatis menyambungkan libur nasional dengan akhir pekan, menciptakan jeda rehat selama empat hari berturut-turut.
Berikut adalah simulasi hitungan libur akhir tahun 2025:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Natal.
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal.
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan.
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan.
Usai menikmati libur panjang selama empat hari, masyarakat dihadapkan kembali pada tanggal umum masuk kerja. Berdasarkan kalender, Senin hingga Rabu, 29-31 Desember 2025 bukan lah tanggal merah.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Cuti Bersama 2025
- SKB 3 Menteri
- Libur Natal
- Jadwal Masuk Kerja
- Long Weekend
- Kalender 2025




