Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 titik reklame dengan konstruksi membahayakan dan berkarat yang tersebar di Jakarta.
Penertiban dilakukan mulai 12 hingga 19 Desember 2025 sebagai tindak lanjut rekomendasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, sekaligus mengantisipasi potensi bahaya akibat cuaca ekstrem.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan surat resmi dari Dinas Citata yang menilai kondisi konstruksi reklame sudah tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Ia menjelaskan, reklame-reklame tersebut telah dinyatakan aman setelah dilakukan penertiban oleh petugas gabungan.
"Kami sudah melaksanakan penertiban dan sampai saat ini ada 16 reklame secara konstruksi yang sudah membahayakan lagi bagi masyarakat,” kata Satriadi saat memberikan press statement di Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Menurut Satriadi, langkah ini juga merupakan respons atas peringatan cuaca yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
"Kegiatan ini juga kami laksanakan dalam rangka mengantisipasi kondisi cuaca yang sedang dan akan kita alami ke depannya. Kita tahu bahwa BMKG sudah mengeluarkan statement terkait waspada bahaya cuaca di Jakarta,” ucap Satriadi.
"Untuk itu, Satpol PP beserta Dinas Cipta Karya melaksanakan penertiban reklame-reklame yang kita tahu bahwa kalau kontruksi bangunan reklame yang bisa menafsir atau bisa melihat bahwa kontruksi bangunannya sudah layak atau tidak bukan kewenangan kami, tetapi kewenangan Citata, maka kami menindaklanjuti rekomendasi mereka. Sudah ada 16 reklame yang kita tertibkan,” jelasnya.
Adapun 16 titik reklame membahayakan yang telah ditertibkan tersebut meliputi:
Jakarta Utara
1. Jl. Lodan Raya (depan Apartemen Aston Marina Ancol), Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.
Jakarta Pusat
2. Jl. Haji Iman Sapi'i (depan Gedung Dhanapala), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.
3. Jl. Haji Iman Sapi'i (depan Gedung Dhanapala), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.
Jakarta Barat
4. Jl. Citra Garden 5 / Jl. Satu Maret, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.
5. Jl. Taman Surya V, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.
6. Jl. Bambu Larangan (Simpang Macan) No. 8 RT 08/RW 009, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.
Jakarta Timur
7. Jl. Raya Bogor (Halte Kampung Tengah), Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas.
8. Jl. Raya Bogor (Pertigaan Mall Cijantung), Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas.
9. Jl. Raya Ciracas No.16 (Taman Kota), Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas.
10. Jl. Raya Ciracas No.16 (Taman Kota), Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas.
11. Jl. Bekasi Timur Raya (JPO Klender), Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung.
12. Jl. Raya Bogor (depan Kecamatan), Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo.
13. Jl. Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur sisi utara), Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.
14. Jl. Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur sisi selatan), Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.
15. Jl. Raya Bekasi (bawah Tol Pulo Gebang–Kelapa Gading), Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung.
Jakarta Selatan
16. Jl. Hajjah Tutty Alawiyah (halaman Bengkel Mentari Motor), Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.
Satriadi menambahkan, dari total 30 reklame yang direkomendasikan Citata untuk ditertibkan, Satpol PP memprioritaskan titik-titik paling mendesak pada akhir 2025.
"Berdasarkan surat dari Citata kemarin, totalnya sebenarnya ada sekitar 30 reklame. Namun, pada saat ini sudah di akhir tahun, yang kami memprioritaskan yang paling mendesak terlebih dahulu untuk inventarisasi. Sisanya akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Seluruh material reklame hasil penertiban kemudian diamankan oleh Satpol PP.
"Untuk bahan-bahan yang sudah dievakuasi atau ditertibkan, kami kirim ke Gudang Cakung milik Satpol PP,” kata Satriadi.
"Tahapan penertiban kami lakukan secara teknis dengan instansi terkait. Saat pelaksanaan, kami melibatkan unsur Lurah, Camat, PPSU, Citata, Damkar, PTSP, Bina Marga, hingga Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Sebelum penindakan, Satpol PP juga telah memberikan peringatan kepada pemilik reklame.
"Sebelum penertiban, kami juga memberikan surat peringatan atau imbauan kepada pemilik atau owner reklame tersebut,” imbuhnya.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452589/original/046662100_1766409386-WhatsApp_Image_2025-12-22_at_19.02.08.jpeg)