FAJAR, MAKASSAR – Keterbukaan informasi publik di Sulawesi Selatan masih menjadi tantangan besar. Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan selama hampir satu tahun penuh, menunjukkan bahwa dari 52 (lima puluh dua) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, hanya 5 OPD yang mencapai kualifikasi Informatif.
Data ini menempatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam situasi yang layak mendapatkan alarm serius pada tata kelola pemerintahannya, khususnya aspek transparansi.
Selain lima OPD Informatif, satu OPD berada dalam kualifikasi Menuju Informatif, enam OPD Cukup Informatif, sementara sebagian besar OPD lainnya tidak memenuhi standar kewajiban pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin menekankan bahwa pencapaian ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi belum sepenuhnya menjadi budaya kerja birokrasi.
“Jika hanya ada lima OPD yang Informatif dari total 52 OPD, tombol alarm pimpinan daerah seharusnya menyala”.
“Ini berarti bahwa keterbukaan informasi dan transparansi masih dipandang tidak penting, bukan sebagai kebutuhan pemerintahan,” tegasnya.
Tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi kondisi serupa juga terlihat di pemerintahan kabupaten dan kota. Dari 24 Pemerintah Kabupaten dan Kota (Pemkab/Pemkot) di Sulawesi Selatan yang telah turut dimonitoring, hanya dua daerah yang memperoleh kualifikasi Informatif yakni Kabupaten Luwu Timur dan Kota Makassar. Sementara itu, dua daerah lainnya berada pada kualifikasi Menuju Informatif dan delapan daerah Cukup Informatif. Selebihnya masih Kurang Informatif dan Tidak Informatif.
“Sebagian besar pemerintah daerah belum memprioritaskan transparansi. Padahal transparansi adalah modal dasar merebut kepercayaan publik,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Hasil Monev 2025 juga menyoroti Badan Usaha Milik Daerah dan Partai Politik yang berada di Sulawesi Selatan. Komisi Informasi mencatat bahwa tidak ada satu pun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk Bank Sulselbar dan parpol di Sulawesi Selatan yang memenuhi kualifikasi Informatif.
Ini memang merupakan situasi yang sangat memprihatinkan, karena BUMD mengelola keuangan dan aset publik yang secara langsung mempengaruhi kepentingan masyarakat.
Komisi Informasi Sulawesi mengingatkan Bank Sulselbar dan Perusahaan Daerah di Sulawesi Selatan untuk segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mengumumkan dan menyediakan dokumen informasi publik sesuai ketentuan UU 14/2008 dan ketentuan Undang Undang melalui platform yang dapat dengan mudah diakses masyarakat.
Hasil MONEV Keterbukaan Informasi Publik dirilis di puncak Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung Senin, 22 Desember 2025 di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Selain dihadiri para Bupati, Pimpinan OPD di Pemprov Sulsel serta Kepala Desa peraih penghargaan, pada kegiatan tersebut juga nampak unsur pimpinan lembaga yudikatif, diantaranya Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Humas Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan. (*/)



