Blitar (beritajatim.com) – Kedok tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang mengaku sebagai investor besar di wilayah Tulungagung akhirnya terbongkar. Bukannya meninjau aset atau menjalankan bisnis, ketiganya justru ditemukan hanya berdiam diri di sebuah rumah kos.
Terkait hal itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengambil tindakan tegas berupa deportasi. Ketiga WNA asal Pakistan itu pun akan dipulangkan ke negara asal.
Tindakan administratif keimigrasian ini dilakukan setelah petugas melakukan pengawasan intensif terhadap keberadaan orang asing di wilayah hukum Imigrasi Blitar. “Katanya ketiganya ini mau menjalankan investasi, tapi ternyata hanya tinggal di rumah kos,” ujar Aditya Nursanto, Kepala Imigrasi Blitar.
Baru Tiga Hari Menetap
Ketiga WNA tersebut diketahui baru menginjakkan kaki di Tulungagung selama tiga hari. Saat masuk ke Indonesia, mereka menggunakan visa investor, sebuah dokumen perjalanan yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang ingin menanamkan modal dan menggerakkan roda ekonomi di tanah air. “Tidak ada kegiatan investasi, dan masyarakat sekitar resah sehingga kita akan lakukan deportasi,” imbuhnya.
Realitas Tak Sejalan dengan Izin Tinggal
Kecurigaan petugas berawal dari pemantauan aktivitas ketiga pria asal Pakistan tersebut. Alih-alih melakukan kegiatan korporasi atau pertemuan bisnis, mereka justru didapati tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Tulungagung.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas tidak menemukan adanya indikasi maupun aktivitas terkait investasi yang mereka janjikan saat mengajukan visa.
“Mereka terbukti tidak melakukan kegiatan investasi sebagaimana yang tertera pada izin tinggalnya. Mereka hanya tinggal di rumah kos. Ini menyalahi aturan izin tinggal,” tegasnya.
Langkah Tegas: Deportasi dan Cekal
Karena dinilai telah menyalahi aturan keimigrasian dan memberikan keterangan tidak benar mengenai tujuan keberadaannya di Indonesia, Imigrasi Blitar langsung memproses kepulangan paksa ketiganya ke negara asal.
Langkah ini diambil sesuai dengan Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian. Kasus ini menjadi peringatan bagi WNA lainnya agar tidak menyalahgunakan dokumen keimigrasian. Imigrasi Blitar menegaskan tidak akan menoleransi “investor bodong” yang hanya memanfaatkan visa untuk kepentingan tinggal tanpa memberikan kontribusi ekonomi yang sah bagi daerah. (owi/kun)



