YLKI: Pelaku Usaha Tak Boleh Batasi Metode Pembayaran, Hak Konsumen Dilindungi UU!

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Viral nenek ditolak membayar tunai saat beli Roti O di Halte Monas menuai kecaman dari berbagai pihak. 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan agar pelaku usaha tidak menutup ruang bagi konsumen dalam memilih metode pembayaran.

BACA JUGA:Kasus Mandek, Korban Investasi Bodong Rp362 Miliar Minta Proses Hukum 'Raja Voucher' Dilanjutkan!

BACA JUGA:Lebih Fresh, Seragam Baru Untuk Porter Pelabuhan Pelindo Wujud Apresiasi dan Kepedulian

YLKI mengingatkan bahwa hak konsumen untuk menentukan cara pembayaran dijamin undang-undang dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo mengatakan kebijakan internal pelaku usaha yang membatasi metode pembayaran tertentu berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang mengatur hak-hak konsumen.

"Jangan sampai metode pembayaran tertentu dibuat menjadi kebijakan internal yang justru menutup pilihan konsumen. Hak konsumen dalam memilih dijamin undang-undang dan patut dipatuhi oleh pelaku usaha," katanya kepada awak media, Selasa 23 Desember 2025.

Meski demikian, YLKI menegaskan tidak bersikap resisten terhadap program inklusi keuangan dan digitalisasi pembayaran.

BACA JUGA:Viral Nenek Ditolak Bayar Tunai saat Beli Roti O, Pengamat Hendri Satrio: QRIS itu Bukan Alat Wajib Pembayaran

Menurutnya, pelaku usaha dipersilakan menyediakan berbagai opsi digital payment, namun tidak boleh mengesampingkan metode pembayaran konvensional seperti uang tunai.

"YLKI tidak menolak inklusi keuangan. Silakan sediakan pembayaran digital, tapi jangan menghilangkan pembayaran konvensional. Uang tunai masih dibutuhkan dan relevan bagi banyak konsumen,” ujarnya.

YLKI menilai kejadian yang terjadi belakangan ini harus dijadikan pembelajaran dan bahan introspeksi menyeluruh terkait sistem metode pembayaran.

Rio juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan agar digitalisasi pembayaran tidak justru mempersulit konsumen saat bertransaksi.

BACA JUGA:Dorong Ekonomi Digital, Pemerintah Perkuat Investasi dan Perluas Penggunaan QRIS

"Pemerintah perlu mengawasi kebijakan metode pembayaran. Jangan sampai tujuan digitalisasi malah menyulitkan konsumen dalam praktiknya," ucapnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kunjungan Wisman di Bali saat Nataru Capai 20 Ribu Orang per Hari
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Wapres Tinjau PLTMG Nias,Pastikan Pasokan Listrik PLN Andal Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
BMKG: Seruakan Dingin Asia Meningkat saat Natal 2025, Picu Hujan Sedang hingga Lebat
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Menyambut Natal 2025, Nippon Paint Percantik Wajah Gereja Santo Yusup Semarang
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Kemendikdasmen Percepat Pemulihan Sekolah Pascabanjir di Aceh
• 9 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.