Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi

suara.com
6 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Sidang perdana Mendikbudristek Nadiem Makarim ditunda lagi oleh Hakim Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus korupsi Chromebook.
  • Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
  • Nadiem dan tiga terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memutuskan untuk menunda sidang perdana Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim lagi.

Nadiem diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Dia dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan setelah ditunda pada pekan lalu karena dia masih dirawat di rumah sakit.

"Majelis Hakim sudah bersepakat untuk selanjutnya menentukan hari sidang untuk perintah kepada terdakwa, Penuntut Umum menghadirkan terdakwa di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Saya kira sudah cukup waktu," kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Diketahui, Nadiem akan menjalankan sidang perdana kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.

Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021.

Serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tips Agar Cepat Hamil, Konsumsi Ikan dan Olahan Susu
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Eks Dirjen Kemendikbudristek: Pengadaan Chromebook Gagal, Tak Bisa di Daerah 3T
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Waktu Salat Jakarta Hari Ini, Selasa 23 Desember 2025
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Asisten Pelatih Arema FC Rasakan Tekanan Jelang Hadapi Madura United di BRI Super League: Head Coach Absen, Tanggung Jawab ada Padanya!
• 11 jam lalubola.com
thumb
Samai Rekor Gol Cristiano Ronaldo, Kylian Mbappe Anggap Kehormatan
• 13 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.