MERAHPUTIH.COM - ORANGTUA mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim hadir dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12).
?
Berdasarkan pemantauan, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, dan ibunya, Atika Algadri, tampak duduk di kursi paling depan ruang persidangan. Kehadiran keduanya disebut untuk memantau langsung jalannya persidangan, meski hingga saat ini Nadiem belum menjalani sidang pembacaan surat dakwaan.
?
Ketidakhadiran Nadiem dalam persidangan disebut berkaitan dengan kondisi kesehatannya yang belum sepenuhnya pulih. Jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady menjelaskan, berdasarkan keterangan medis, Nadiem masih membutuhkan waktu pemulihan pascaoperasi.
?
“Kalau dari surat dokter, pemulihan setelah operasi selama 21 hari, artinya sampai 2 Januari 2026 baru bisa dikatakan pulih kesehatannya,” ujar Roy Riady saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/12).
?
Penjelasan serupa disampaikan kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir. Ia menyatakan kliennya belum dapat mengikuti persidangan karena kondisi kesehatannya masih belum memungkinkan. “Kondisinya masih sakit, menurut dokter belum bisa mengikuti persidangan,” kata Ari.
Baca juga:
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
?
Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021 Mulyatsyah.
?
Kemudian Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020, serta Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
?
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut bersama-sama dengan Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
?
Jaksa juga menyebutkan, dalam perkara tersebut, Nadiem Makarim diduga menerima keuntungan sebesar Rp 809.596.125.000 atau sekitar Rp 809 miliar selama menjabat pada periode 2020–2022.(Pon)
Baca juga:
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar





