PELAKU usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor ritel mengapresiasi rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta. Kemendagri meminta penghapusan pasal larangan pemajangan rokok karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Selain itu, Kemendagri juga mengarahkan adanya pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di tempat-tempat yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi, seperti pasar, restoran atau tempat makan, serta hotel.
Ketua Koalisi UMKM DKI Jakarta Izzudin Zindan menjelaskan rekomendasi itu menunjukkan keberpihakan pada keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
“Kami mengapresiasi Kemendagri yang telah melakukan koreksi secara adil dan berimbang terhadap Raperda KTR DKI Jakarta. Kami mendengar Raperda akan segera diparipurnakan. Maka harapan kami DPRD DKI Jakarta patuh dengan arahan pemerintah pusat,” ujar Izzudin, Selasa (23/12).
Menurutnya produk hukum daerah semestinya disusun dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas, terutama pelaku usaha kecil.
“Jangan sampai lahir Perda KTR yang justru menekan dan menyusahkan rakyat. Jangan sampai ekonomi rakyat tertekan akibat regulasi yang terlalu eksesif,” tegasnya.
Senada, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (APRINDO) John Ferry menyebut, arahan Kemendagri sejalan dengan aspirasi yang selama ini disampaikan pelaku ritel kepada para pembuat kebijakan.
“Kemendagri telah melakukan fasilitasi yang hasilnya sejalan dengan aspirasi teman-teman ritel. Ini menunjukkan aspirasi kami memang sejalan dengan amanat peraturan di tingkat pusat. Karena itu, sebaiknya hasil fasilitasi ini dipatuhi oleh DPRD DKI Jakarta,” kata John.
Raperda KTR DKI Jakarta berpotensi berdampak besar terhadap sektor ritel. Tercatat sekitar 67.000 toko di Jakarta yang akan terdampak apabila aturan tersebut dirumuskan secara berlebihan, mengingat penjualan rokok masih menjadi salah satu kontributor signifikan bagi pendapatan toko ritel.
“Yang kami harapkan, regulasi ini tidak memberangus ruang gerak dan peluang tumbuh sektor ritel di Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna Pengesahan empat Raperda pasca-fasilitasi Kemendagri, termasuk Raperda KTR DKI Jakarta. (Far/P-3)




