JAKARTA, DISWAY.ID — Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) membenarkan penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi awak media.
“Iya benar,” kata Trunoyudo, Selasa, 23 Desember 2025.
BACA JUGA:Arus Mudik Nataru 2026 di Terminal Kampung Rambutan Tembus 2.530 Penumpang, Padang Jadi Tujuan Terbanyak!
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggelar proses penyelidikan dan gelar perkara. Meski demikian, Polri belum memerinci secara detail konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut.
Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan hasil penelusuran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Berdasarkan data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada tahun 2013. Namun, status perkuliahannya berakhir pada 2014 dengan keterangan mengundurkan diri.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya dengan menempuh perkuliahan satu tahun,” kata Herdika.
BACA JUGA:Kemenhaj Jawab Kritikan Proses Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Tingkat Pusat
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sah dan disebut masih digunakan Hellyana hingga kini dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung.
Herdika mengaku telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Mabes Polri. Dalam dokumen tersebut, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, M. Zainul Arifin dari MZA Partners, menyatakan hingga kini pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik,” ujar Zainul kepada media.
Ia meminta publik dan media tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
- 1
- 2
- »





