Buntut Viralnya Nenek Ditolak Bayar Tunai, Penolak Berpeluang Kena Ancaman Denda dan Pidana

fajar.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Fajar.co.id, Jakarta — Penolakan pembayaran tunai yang sempat viral di gerai Roti O hingga kini masih jadi perbincangan hangat.

Pasalnya, peristiwa itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat 2 UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, di mana setiap orang di wilayah NKRI dilarang menolak Rupiah (baik tunai maupun nontunai) sebagai alat pembayaran sah.

Ancamannya bahkan tidak main-main, bisa kena pidana kurungan maksimal satu tahun serta denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara itu, menanggapi insiden yang menimpa seorang konsumen lansia tersebut, Bank Indonesia menegaskan bahwa meskipun digitalisasi didorong, uang tunai harus tetap diterima demi kenyamanan masyarakat yang belum memiliki akses digital.

Sebelumnya, Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin mengungkapkan, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

​“Pasal 23 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran,” kata Rahman kepada fajar.co.id, Sabtu (20/12/2025).

Sanksi pidana penolakan tersebut, kata dia, tertuang pada pasal 33 ayat 2. Ancaman pidananya tak main-main.

​“Setiap orang yang menolak untuk menerima Rupiah dalam transaksi pembayaran dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” jelasnya.

​Rahman mengatakan, itu sejalan dengan sikap Bank Indonesia (BI) yang berulang kali mengimbau tidak boleh ada penolakan uang tunai. Meskipun BI sendiri mendorong digitalisasi.

​“Pelaku usaha seharusnya menyediakan opsi, bukan paksaan, karena tidak semua lapisan masyarakat memiliki akses ke sistem pembayaran digital,” ucapnya.

Rahman mengatakan, jika ada penolakan rupiah, maka bisa diadukan ke Layanan Konsumen Bank Indonesia atau kepada YKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).

“Untuk dilakukan mediasi atau teguran administratif terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana dinda,” terangnya.

Adapun peristiwa penolakan uang tunai tersebut terjadi di sebuah gerai Roti O di Jakarta. Meski belum dikonfirmasi detail gerainya dimana.

Di video, terlihat seorang pria yang membela nenek tersebut. Pria menggunakan topi itu menilai bahwa uang kartal (kertas & logam) masih merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial dan memunculkan perdebatan publik mengenai penggunaan sistem pembayaran digital melalui QRIS dibandingkan dengan transaksi menggunakan uang tunai.

Adapun manajemen Roti O telah menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen melakukan evaluasi internal terhadap kebijakan transaksi di gerai mereka. (Arya/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kementerian PU Pastikan Infrastruktur Jalan dan SDA di Sulawesi Selatan Siap Hadapi Periode Libur Nataru 2025/2026
• 6 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Cegah Munculnya Korban Baru, Penyintas Kekerasan Seksual Didorong Berani Bersuara dan Melapor
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Sengkarut Panjang Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Kini Tersangka
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Apa Makna Natal yang Sesungguhnya? Umat Kristiani Wajib Tahu
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Antonio Conte Bersaing dalam Daftar Pelatih dengan Gelar Piala Super Italia Terbanyak
• 7 jam laluskor.id
Berhasil disimpan.