Anggota KY Usul Hakim Pernah Disanksi Tak Boleh Maju Pencalonan Hakim Agung

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Anggota Komisi Yudisial (KY) Setyawan Hartono mengusulkan agar pencalonan hakim agung diperketat. Ia mengusulkan agar hakim yang pernah terkena sanksi sedang dilarang mencalonkan diri sebagai hakim agung.

"Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung, hakim tidak pernah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara, padahal sanksi itu banyak," kata Setyawan di gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

"Artinya, bukan hanya sanksi pemberhentian sementara yang menjadi hambatan untuk mencalonkan diri sebagai hakim agung, tapi paling tidak sanksi sedang pun sudah menjadi... artinya menjadi syarat administratif untuk mencalonkan diri sebagai hakim agung," sambungnya.

Baca juga: Karier Bu Hakim di Batam Kandas Usai Selingkuh dengan Anggota Ormas

Setyawan menilai usulan itu akan efektif dalam proses seleksi hakim agung. Menurutnya, calon hakim agung yang pernah dikenai sanksi akan tersisih secara langsung.

"Sehingga ini juga tidak akan merugikan para hakim yang mencalonkan diri karena sudah capek-capek tapi dalam rekam jejak juga kalau pernah kena sanksi juga pasti kemungkinan besar akan tersisih," katanya.

Selain itu, dia juga menyoroti pelanggaran hakim yang sedang ditangani KY. Menurutnya, penanganan yang dilakukan KY saat ini bersifat represif.

"Selama ini prestasi KY itu dilihat dari indikasi seberapa banyak pengaduan yang bisa ditindaklanjuti, ditangani, dan berapa banyak hakim yang direkomendasikan dijatuhi sanksi gitu ya. Jadi lebih bersifat repressive-oriented gitu ya," ujarnya.

Baca juga: Dipecat, Bu Hakim yang Selingkuh dengan Anggota Ormas Sempat Coba Pensiun Dini

Setyawan ingin KY bisa lebih mencegah pelanggaran yang dilakukan hakim. Ia berharap pengaduan yang masuk ke KY semakin turun.

"Saya dalam kapasitas selaku ketua bidang mempunyai gagasan bahwa ke depan KY lebih preventive-oriented ya dalam konteks pengawasan hakim. Artinya, kita mencegah ya terjadinya pelanggaran-pelanggaran oleh hakim dan tentu indikasinya keberhasilannya nanti kalau pengaduan itu semakin turun, lebih-lebih pengaduan yang layak ditindaklanjuti semakin turun itu berarti mengindikasikan bahwa pelanggaran yang terjadi semakin turun ataupun paling tidak pelanggaran yang layak ditindaklanjuti semakin turun," pungkasnya.

Baca juga: Baru Dilantik Prabowo, Anggota KY Pastikan Independen Awasi Hakim




(zap/zap)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Katedral Jakarta Siap Menampung Lima Ribuan Jemaat yang Ingin Ibadah Natal
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tenang! Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen Selama Angkutan Nataru 2025/2026
• 21 jam laludisway.id
thumb
Aki Soak Bikin Gemes? Nih Cara Beli Aki Lewat Layanan Digital
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Dirut KAI: Angkutan Motor Gratis KAI untuk Nataru Masih Tersedia 59%
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Konsumsi BBM Suzuki Karimum Wagon R, Sampai 1:20 KM/L
• 1 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.