Tolak Pembayaran Tunai Bisa Terancam Pidana

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Toko yang menolak pembayaran secara tunai dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 33 Ayat (2). Isu penolakan transaksi tunai kembali diperbincangkan. Hal ini terjadi setelah adanya unggahan video melalui TikTok yang menayangkan seorang pria sedang menegur pegawai toko Roti O yang menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Berdasarkan isu tersebut, pihak manajemen Roti O melakukan klarifikasi melalui sosial media yang menyatakan permohonan maaf. Selain itu, manajemen Roti O juga mengungkapkan bahwa pembayaran nontunai atau menggunakan aplikasi bertujuan untuk memudahkan pelanggan serta mendapatkan promo atau potongan harga.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Savyavasa Bukan Sekadar Hunian Mewah, Teguh Ostenrik Menyulapnya Jadi Karya Seni Hidup
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pernikahan Tertutup Shin Min-a dan Kim Woo-bin Dihadiri Sejumlah Bintang Papan Atas Korea
• 16 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Ledakan Dihapus dari Berita: Terowongan Beijing Berubah Jadi Neraka
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Wakil Ketua DPRD Mempawah Dukung Penuh Pembangunan Sekolah Garuda
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sukses di Super League, I.League Akui Value Kompetisi Meningkat dengan Datangnya Thom Haye Cs
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.