Toko yang menolak pembayaran secara tunai dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 33 Ayat (2). Isu penolakan transaksi tunai kembali diperbincangkan. Hal ini terjadi setelah adanya unggahan video melalui TikTok yang menayangkan seorang pria sedang menegur pegawai toko Roti O yang menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Berdasarkan isu tersebut, pihak manajemen Roti O melakukan klarifikasi melalui sosial media yang menyatakan permohonan maaf. Selain itu, manajemen Roti O juga mengungkapkan bahwa pembayaran nontunai atau menggunakan aplikasi bertujuan untuk memudahkan pelanggan serta mendapatkan promo atau potongan harga.

