Namanya Dicatut, Kuasa Hukum Ibrahim Arief Tegaskan Kliennya Tak Terlibat Pengadaan Laptop Chromebook

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Ibrahim Arief bantah, kliennya terlibat dalam kasus dugaan korupsi Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Sebelumnya, nama Ibrahim Arief disebut dicatut dalam surat keputusan (SK) tim teknis dan kajian pengadaan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ibrahim Arief, Ferdy Rizky Adilya, dalam sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

“Tanpa tanda tangan, tanpa kontrak atau surat perintah kerja, dan tanpa klien kami pernah menerima honor sepeser pun dari SK tersebut. Terdakwa baru mengetahui keberadaan SK itu ketika perkara ini muncul, bertahun-tahun setelah SK diterbitkan,” ujar Ferdy dalam keterangannya.

Ferdy menegaskan, Ibrahim Arief bukan Director of Engineering maupun anggota tim teknis sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. 

Menurutnya, Ibrahim Arief hanya berstatus sebagai tenaga konsultan yang bekerja di Yayasan PSPKI pada periode Januari hingga Juni 2020.

“Terdakwa bukan orang dalam sebagaimana narasi yang berkembang di pemberitaan. Terdakwa bukan staf khusus menteri, bukan pejabat negara, dan tidak pernah mengenal sebelumnya orang-orang di kementerian,” tegas Ferdy.

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya sebelumnya bekerja di perusahaan yang merupakan kompetitor Gojek dan tidak pernah mengetahui ataupun terlibat dalam urusan internal perusahaan tersebut. 

Selain itu, Ibrahim Arief disebut tidak pernah tergabung dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” maupun “Education Council” sebagaimana kerap disebut dalam perkara ini.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Frizola Putri, menilai inti ketidakadilan dalam perkara ini adalah pencatutan nama kliennya oleh pihak yang memiliki kewenangan. 

Nama Ibrahim Arief, kata dia, dicantumkan dalam SK tim teknis dan kajian pengadaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya.

Terkait substansi dakwaan, Frizola menilai tuduhan jaksa tidak logis. 

Dalam surat dakwaan, Ibrahim Arief disebut bersama para terdakwa lain yang sebagian besar merupakan pejabat negara telah menyusun reviu kajian, menentukan harga satuan, mengalokasikan anggaran, serta melaksanakan pengadaan untuk tahun 2020, 2021, dan 2022.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tak Hanya Emas, Perak Turut Capai Rekor Tertinggi karena Faktor Geopolitik
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Perkuat Dukungan bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
• 55 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Kemenpora Evaluasi Cabang Olahraga yang Gagal di SEA Games Thailand 2025
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia U22 Dapat Sanksi Kemenpora gara-gara Tampil Buruk di SEA Games 2025
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Foto: BCA Salurkan Bantuan Ke Warga yang Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.