BGN Tegaskan Tak Paksa Siswa Ambil MBG Saat Libur Sekolah

pantau.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pantau Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang menegaskan BGN tidak memaksa siswa mengambil program Makan Bergizi Gratis saat libur sekolah.

Nanik menyampaikan BGN menepis anggapan bahwa pemberian MBG selama masa liburan dilakukan untuk menghabiskan anggaran negara.

Ia menegaskan anak-anak tidak diwajibkan datang ke sekolah selama libur hanya untuk mengambil MBG.

Pengambilan MBG dapat dilakukan oleh ibu, ayah, atau saudara siswa tanpa kehadiran anak di sekolah.

Apabila sekolah tidak ingin menerima MBG dan wali murid juga tidak bersedia, maka kondisi tersebut diperbolehkan.

BGN menyadari perbaikan gizi siswa memerlukan konsistensi sekaligus memahami bahwa siswa sedang memasuki masa libur sekolah.

Melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, BGN menawarkan kepada sekolah penerima manfaat untuk mengajukan MBG apabila bersedia.

Hidangan MBG akan diantarkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi sesuai permintaan sekolah.

Penyaluran MBG selama liburan dilakukan dalam bentuk makanan kering.

Nanik meluruskan bahwa pemberian MBG saat liburan bukan bertujuan menghabiskan anggaran, melainkan justru dilakukan dengan penghematan.

Anggaran MBG tahun 2025 tercatat sebesar Rp71 triliun dengan target awal menjangkau enam juta penerima manfaat.

Dalam pelaksanaannya, program MBG mampu menjangkau hingga 50 juta anak Indonesia serta kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Penghematan anggaran terjadi karena banyak yayasan dan mitra membangun dapur MBG secara mandiri yang disebut sebagai Dapur Mandiri.

Biaya yang ditanggung BGN meliputi program MBG sebesar Rp15 ribu per porsi, gaji pegawai, serta kebutuhan operasional.

Jumlah pegawai BGN hampir mencapai 100 ribu orang yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.

Pemerintah terus bekerja keras meningkatkan gizi anak-anak Indonesia sesuai pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa tidak boleh ada satu anak Indonesia pun yang tidak menerima MBG.

Anak usia sekolah yang berada di jalanan, siswa Sekolah Rakyat, serta anak-anak di pondok pesantren baik terdaftar maupun tidak terdaftar di Kementerian Agama wajib menerima MBG.

Program pemberian makan gratis bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas ditegaskan bukan merupakan program BGN dan masih menjadi wacana Kementerian Sosial.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Induk TikTok Ingin Borong 20.000 Chip H200 Nvidia
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Gubernur Sumsel Ajak Warga Utamakan Berdoa saat Perayaan Malam Tahun Baru
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Rapor KPK Sepanjang 2025: 11 OTT, 118 Tersangka hingga Pulihkan Aset Rp1,53 Triliun
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Menteri UMKM usulkan penetapan harga acuan penjualan produk impor
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Investor Hati-hati! 3 Saham Ini Masuk Pantauan Bursa
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.