Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan penetapan harga acuan minimum penjualan bagi sejumlah produk impor tertentu sebagai langkah proteksi terhadap pelaku UMKM di dalam negeri.
“Kami sedang mengusulkan ke Kementerian Perdagangan untuk mendorong adanya Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur harga acuan batas minimum penjualan,” kata Maman usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan maraknya produk impor murah, khususnya dari China, membuat UMKM kesulitan bersaing dari sisi harga. Dengan adanya harga acuan, dirinya berharap tercipta persaingan yang setara sehingga produk lokal tetap memiliki ruang tumbuh.
Lebih lanjut Maman mengatakan Kementerian UMKM tengah menyusun daftar sekitar 10 jenis produk yang akan ditetapkan harga acuannya.
Meski belum dapat merinci produk-produk tersebut, ia menegaskan bahwa daftar itu mencakup komoditas yang dinilai paling berdampak terhadap keberlangsungan UMKM.
“Kami sedang melakukan studi terlebih dahulu,” ujar dia.
Selain penetapan harga acuan, Maman juga mendorong adanya pembatasan impor di hulu, khususnya terhadap produk asal China.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan proses produksi tetap berlangsung di dalam negeri sehingga efek berganda terhadap perekonomian nasional semakin besar.
Lebih lanjut, Maman menambahkan Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan tengah menyiapkan berbagai langkah proteksi agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.
“Kami sedang mengusulkan ke Kementerian Perdagangan untuk mendorong adanya Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur harga acuan batas minimum penjualan,” kata Maman usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan maraknya produk impor murah, khususnya dari China, membuat UMKM kesulitan bersaing dari sisi harga. Dengan adanya harga acuan, dirinya berharap tercipta persaingan yang setara sehingga produk lokal tetap memiliki ruang tumbuh.
Lebih lanjut Maman mengatakan Kementerian UMKM tengah menyusun daftar sekitar 10 jenis produk yang akan ditetapkan harga acuannya.
Meski belum dapat merinci produk-produk tersebut, ia menegaskan bahwa daftar itu mencakup komoditas yang dinilai paling berdampak terhadap keberlangsungan UMKM.
“Kami sedang melakukan studi terlebih dahulu,” ujar dia.
Selain penetapan harga acuan, Maman juga mendorong adanya pembatasan impor di hulu, khususnya terhadap produk asal China.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan proses produksi tetap berlangsung di dalam negeri sehingga efek berganda terhadap perekonomian nasional semakin besar.
Lebih lanjut, Maman menambahkan Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan tengah menyiapkan berbagai langkah proteksi agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.




