Wamenkum Isyaratkan Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan, Ini Syarat Ketatnya

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID — Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) tidak hanya dapat diterapkan di tahap persidangan, tetapi juga sejak penyelidikan, penyidikan, hingga pelaksanaan pidana.

Namun demikian, Edward menekankan bahwa penerapan restorative justice memiliki syarat ketat dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Pernyataan itu disampaikan Edward dalam kuliah hukum bertajuk Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional di Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

BACA JUGA:Wamenkum Soal KUHP-KUHAP Baru: Hak Korban Diperkuat, Pengguna Narkotika Gak Perlu Takut Dibui!

“Bisa di tahap penyelidikan. Yang penting, begitu dilakukan restorative justice, harus diberitahukan kepada penyelidik dan diregister. Sebab, syarat utama keadilan restoratif adalah persetujuan korban,” ujar Edward.

Edward menjelaskan, terdapat tiga syarat utama agar suatu perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Pertama, restorative justice hanya berlaku bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kedua, mekanisme ini tidak dapat diterapkan bagi pelaku residivis atau mereka yang telah berulang kali melakukan kejahatan.

Ketiga, ancaman pidana tidak boleh lebih dari lima tahun penjara.

“Kalau sudah bolak-balik melakukan tindak pidana, itu bukan restoratif lagi,” tegasnya.

Edward menambahkan, penerapan restorative justice tetap berada dalam pengawasan antar lembaga penegak hukum untuk menjamin akuntabilitas.

BACA JUGA:Wamenkum Klaim KUHP Baru Lindungi Hak Unjuk Rasa

Polisi yang menerapkan restorative justice wajib memberitahukan kepada jaksa. Sebaliknya, jika jaksa yang menerapkan mekanisme tersebut, maka harus diberitahukan kepada kepolisian. Seluruh proses juga harus ditetapkan dan diregister oleh pengadilan.

“Semua harus tercatat agar ada kontrol dan tidak disalahgunakan,” kata Edward.

Diatur dalam KUHAP Baru

Dalam KUHAP baru, mekanisme keadilan restoratif diatur untuk tindak pidana yang diancam pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Napoli Juara Supercoppa: Antonio Conte Puji Pemain Namun Tetap Rendah Hati
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Selasa 23 Desember 2025
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Bantuan bagi Pengungsi di Pidie Jaya Aceh Masih Minim
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Saksi Ungkap Mantan Anggota DPR Titip Nama Pengusaha dalam Pengadaan Chroomebook
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Mendagri Minta Penanganan Bencana di Aceh Tamiang Jadi Perhatian Khusus
• 10 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.