- Ribuan buruh DKI Jakarta berunjuk rasa di Balai Kota pada Selasa (23/12/2025) menanti keputusan UMP 2026 Gubernur Pramono Anung.
- Sidang Dewan Pengupahan berakhir *deadlock* karena perbedaan signifikan angka rekomendasi dari buruh, pemerintah, dan pengusaha.
- Buruh menuntut UMP minimal Rp5,8 juta berdasarkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), berbeda dari usulan lain.
Suara.com - Ribuan buruh di DKI Jakarta kini tengah diselimuti ketidakpastian menanti pengumuman resmi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Aksi unjuk rasa pun digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia hari ini, Selasa (23/12/2025) di Balai Kota untuk menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Ketua KSPI Jakarta, Winarso, mengungkapkan bahwa penetapan upah ini menjadi krusial akibat sidang Dewan Pengupahan yang juga melibatkan pengusaha dan buruh berakhir buntu alias deadlock.
"Kemarin sidang Dewan Pengupahan yang berlangsung di Dinas Tenaga Kerja terjadi deadlock," kata Winarso kepada awak media.
Winarso menjelaskan bahwa kebuntuan terjadi karena adanya perbedaan angka rekomendasi yang tajam antara kubu pengusaha, pemerintah, dan serikat buruh.
Pihak buruh tetap bersikeras menuntut kenaikan upah berdasarkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang jika dikalkulasikan menembus angka Rp5,8 juta.
Tuntutan ini dinilai wajar oleh serikat pekerja demi mengejar kesejahteraan di tengah biaya hidup Jakarta yang semakin tinggi.
"Buruh meminta nilai 100 persen KHL, atau jika dirupiahkan 5,8 juta," sebut Winarso merinci angka tuntutan.
Nominal itu terpaut cukup signifikan dibandingkan dengan usulan pemerintah yang berada di kisaran Rp5,7 juta serta Apindo yang hanya merekomendasikan Rp5,6 juta.
Baca Juga: Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026
Perbedaan ini bermuara pada penggunaan indeks alfa dalam rumusan pengupahan, di mana pemerintah menggunakan 0,75 sedangkan pengusaha bersikukuh di angka 0,55.
"Kalau pemerintah 0,75 nilainya itu kalau enggak salah 5,7 juta sekian. Apindo memberikan angka di 0,55, nilainya masih berkisar 5,6 juta. Masih jauh dari apa yang kami harapkan," jelas Winarso.
Buruh pun merasa berhak menuntut batas atas alfa 0,9 sebagai bentuk implementasi semangat memanusiakan pekerja.
Oleh karenanya, keputusan final dari Gubernur Pramono Anung sangat dinanti hari ini karena akan menjadi landasan mutlak bagi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Winarso berharap, pemerintah daerah berani mengambil diskresi dengan menggeser angka kenaikan ke atas mendekati harapan kaum buruh.
"Kami berdoa, mudah-mudahan hari ini ada perubahan angka, pergeseran ke atas, sehingga mendekati angka yang diharapkan oleh buruh," pungkasnya.


