FAJAR, JAKARTA– Pembacaan surat dakwaan terhadap Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali ditunda.
Alasannya, kondisi Nadiem Makarim belum sepenuhnya pulih pasca menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta. Ini bukan pertamakalinya Nadiem tak hadir.
Pekan lalu tepatnya, Selasa, 16 Desember 2025, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan juga tak dihadirinya karena masih pemulihan pasca operasi.
Kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie berharap kasus dugaan korupsi chromebook yang menimpa anaknya segera selesai dan mendapat kepastian hukum.
“Kita sendiri ingin semuanya selesai dalam waktu cepat ya. Tapi keadaan kesehatan benar-benar harus diperhatikan juga,” kata Atika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Desember 2025.
Meski demikian, ia menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim dan Kejaksaan Agung yang telah bersikap profesional dalam menangani perkara hukum yang menjerat Nadiem Makarim.
Sebelumnya, kondisi kesehatan Nadiem Makarim dikabarkan belum sepenuhnya pulih. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan, Nadiem baru bisa dikatakan pulih setelah dua minggu menjalani proses perawatan.
“Kalau dari surat dokternya pasca pemulihan operasi selama 21 hari. Artinya sampai tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dikatakan pulih sehatnya,” jelas Jaksa Roy Riady.
Hal senada juga disampaikan tim kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir. Ia mengungkapkan, Nadiem belum bisa dihadirkan ke ruang persidangan karena kondisinya masih sakit.
Meski demikian, tiga terdakwa lainnya telah menjalani pembacaan surat dakwaan. Mereka yakni Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021.
Juga dua terdakwa lainnya, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun bersama-sama Nadiem Makarim.
Bahkan, terungkap bahwa Nadiem Makarim disebut menerima keuntungan sebesar 809.596.125.000 atau Rp 809 miliar dari proses pengadaan laptop Chromebook, selama menjabat pada 2020-2022. (*)


