Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut pihaknya akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 24 Desember 2025.
"Pokoknya besok diumumkan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Pramono mengatakan pihaknya sudah memutuskan besaran UMP yang akan diumumkan.
"Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur (Kepgub). Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus," ujarnya.
Sebagai Gubernur DKI Jakarta, kata dia, dirinya patuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 terkait besaran UMP.
"Saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49. Dengan demikian, itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.
Tito meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi karena hanya tersisa waktu sekitar tujuh hari.
Hal itu disampaikan Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kemendagri.
"Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember," kata Tito.
Mendagri menerangkan penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan.
Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.
Dia menegaskan penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. (Yeni Lestari/VIVA/nsi)




