Pramono Yakin UMP DKI Bakal Diterima Semua Pihak, Tak Ada Mogok Buruh

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meyakini upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta akan diterima semua pihak. Adapun, besaran UMP DKI Jakarta akan diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025 esok. 

"Ya pokoknya bismillahirrahmanirrahim, diterima semuanya," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Baca Juga :
Pramono Bakal Umumkan UMP DKI Jakarta Besok!
UMP Berlaku untuk Siapa Saja? Simak Aturan Lengkap Kenaikan Upah Minimum

Pramono pun meyakini, tidak akan aksi mogok buruh usai pihaknya mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta tersebut. 

"Enggak ada mogok. Karena sekarang ini negara lagi butuh adem ayem lah," tutur dia. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Tito meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi karena hanya tersisa waktu sekitar tujuh hari.

"Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember," kata Tito di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

Tito menegaskan gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.

"Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi 'dapat'," ujarnya.

Mendagri menerangkan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

"Nilai alfa (itu) ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi, nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9," katanya.

Ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.

Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima seluruh pihak.

Baca Juga :
Apindo: Kenaikan UMP Harus Pertimbangkan Angka Pengangguran dan Pencari Kerja
Ribuan Personel Gabungan Amankan 5 Titik Unjuk Rasa Hari Ini
UMP NTB 2026 Naik Rp 70 Ribu, Jadi Rp 2,673 Juta

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Meski Sudah Lihat Ijazah Jokowi di Polda Metro, Roy Suryo Usulkan BRIN dan UI Lakukan Uji Labfor
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Transcosmos Indonesia Ungkap Arah Baru Customer Experience Berbasis AI di 2026
• 5 jam lalumediaapakabar.com
thumb
1,35 Juta Sertifikat Halal Bakal Digratiskan bagi UMK pada 2026
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Lonjakan Pengiriman Akhir Tahun, IPC TPK Fasilitasi Layanan Tambahan
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.