1,35 Juta Sertifikat Halal Bakal Digratiskan bagi UMK pada 2026

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pemerintah akan menggratiskan 1,35 juta sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada 2026. Hal itu merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober tahun depan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pemerintah juga telah memberikan kuota sertifikat halal gratis sebanyak 1,14 juta bagi pengusaha mikro dan kecil yang telah direalisasikan BPJPH tahun ini. Hingga Selasa, sebanyak 10,9 juta produk telah bersertifikat halal dari BPJPH.

Baca Juga :
UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember
Pemerintah Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Korban Bencana Sumatera

“Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta sertifikat halal secara gratis pada tahun 2026,” kata Haikal, dikutip dari keterangannya, Selasa, 23 Desember 2025.

Pada tahun 2025 ini, upaya memberikan kemudahan pengurusan sertifikat halal bagi pelaku UMK juga dilakukan BPJPH dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang memasukkan jenis usaha kuliner warung masuk dalam kategori sertifikat halal gratis.

Saat ini, dengan regulasi terbaru tersebut sebanyak 25.002 warung nasi tercatat di Sihalal terdata memperoleh sertifikat halal gratis.

Dalam pelaksanaannya, Haikal mengatakan sertifikat halal gratis untuk UMK didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

BPJPH juga menegaskan bahwa pelaksanaan layanan sertifikat halal, baik skema self declare bagi UMK maupun skema reguler untuk usaha menengah dan besar dilaksanakan secara transparan dengan menggunakan sistem informasi Sihalal sebagai basis layanan digitalnya.

Pelaksanaan sertifikasi halal reguler itu, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dilaksanakan dengan melibatkan aktor layanan di luar BPJPH, di antaranya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Permohonan sertifikat halal tersebut diajukan pelaku usaha ke BPJPH secara digital melalui ptsp.halal.go.id lalu diproses pemeriksaan atau pengujian kehalalan produknya oleh LPH melalui audit auditor halal pada LPH.

Kemudian, berdasarkan hasil audit tersebut produk mendapatkan ketetapan kehalalan produk dari Komisi Fatwa MUI. Setelah itu BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara daring.

“Jadi dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus sertifikat halal,” ujar Haikal. (Ant)

Baca Juga :
Gelar Sarjana Tak Lagi Penting? 86 Persen Perusahaan Kini Lebih Melirik Sertifikat dan Skill
'Allah Tidak Menerima Kecuali yang Halal': BPJPH Raih 2 Penghargaan Top Digital Awards 2025
Naik Kelas, 24 Champion UMK Academy 2025 dapat Hibah Alat Produksi Rp 900 Juta

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Deretan Pejabat Negara Dianggap Tak Berempati pada Bencana Sumatra
• 11 jam laluidntimes.com
thumb
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Kapolri: Perkembangan Teknologi Digital Sangat Pesat, Ganggu Stabilitas jika Tak Disikapi dengan Bijak!
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Diskon 25% Jasa Servis Motor Honda, Ini Cara Mendapatkannya
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, 2 Koper Barang Bukti Dibawa dari Ruang Kerja
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.