Jakarta, ERANASIONAL.COM — Kementerian Luar Negeri. Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun otoritas setempat.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang: usai merespon aksi kontroversi Bonnie Blue yang diduga menghina bendera merah putih di depan KBRI London, Inggris. Pihak KBRI juga sudah melaporkannya ke kepolisian lokal supaya diproses lebih lanjut.
“KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Jubir Yvonne kepada Eranasional di Jakarta, Selasa (23/12/2024).
Dia menambahkan terkait peristiwa terpisah yang sebelumnya terjadi di Indonesia, individu yang dikenal secara publik dengan nama Tia Billinger atau disapa Bonnie Blue, telah dikenai tindakan sesuai ketentuan hukum nasional yang berlaku, termasuk sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran izin tinggal serta penegakan hukum atas pelanggaran lainnya.
“Berdasarkan kewenangan imigrasi, yang bersangkutan kemudian dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah Republik Indonesia,” tandas dia
Sebelumnya, bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, bersama tiga warga negara asing (WNA) lain dideportasi dari Bali. Tindakan itu merupakan buntut pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sembari mengendarai pikap bertulisan ‘BangBus’ di jalanan Bali.
Bonnie Blue dideportasi setelah dijatuhi hukuman pidana denda Rp 200 ribu saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tiga WNA lainnya berinisial JJT, INL, dan LAJ, yang tergabung dalam manajemen Bonnie Blue.




