jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya jejak komunikasi yang dihapus dalam barang bukti elektronik yang disita terkait kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hal itu terungkap setelah penyidik menyita lima barang bukti elektronik dari penggeledahan di kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025.
BACA JUGA: Ini Lho Jaksa Tri Taruna Fariadi yang Kabur saat OTT KPK
“Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (23/11).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, di mana sepuluh orang ditangkap. Sehari kemudian, tujuh orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di wilayah tersebut.
BACA JUGA: KPK Sita Uang Tunai Rp400 Juta Lebih dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu
KPK kemudian menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK) yang juga Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka pada 20 Desember 2025. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberinya. (tan/jpnn)
BACA JUGA: KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji: Lambat Sedikit, tetapi Pasti
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Bos PT Daya Merry Persada dan CV Dipta Karya Mitratama di Kasus Kementan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




