Wamenkum Sebut Jokowi Sempat Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden saat Godok KUHP Baru

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), disebut sempat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pasal penghinaan terhadap presiden yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat menceritakan proses pembahasan KUHP. Jokowi, yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden RI, bahkan sempat menarik Rancangan KUHAP dari pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.

Baca Juga :
Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Jokowi, kata Eddy Hiariej, tidak ambil pusing dengan hinaan yang ditujukan kepadanya sebagai kepala negara.

“Presiden Jokowi dulu itu tidak setuju dengan pasal penyerangan kehormatan terhadap presiden. Sampai bertanya, kenapa pasal itu harus ada? Saya juga kalau dihina enggak apa-apa,” kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej saat kuliah hukum bertajuk Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Sebagai bagian dari tim penyusun undang-undang, Eddy menjelaskan bahwa pasal tersebut tidak dibuat untuk melindungi pribadi Presiden Jokowi, melainkan untuk melindungi institusi kepala negara secara umum.

Baca Juga :
Kapolri-Jaksa Agung Teken MoU Sinergitas Penerapan KUHP Baru

Ia menyebutkan, hampir seluruh KUHP di berbagai negara memuat pasal terkait penyerangan atau penghinaan terhadap kepala negara, termasuk kepala negara asing.

“Di KUHP seluruh negara ada pasal penghinaan terhadap kepala negara asing. Kalau kehormatan kepala negara asing saja dilindungi, apalagi kehormatan kepala negara sendiri,” ujarnya.

 

Baca Juga :
Usulkan RUU Penyesuaian Pidana, Wamenkum: Sesuaikan Frasa Typo dan Keliru di KUHP Nasional


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Angkie Yudistia: Perempuan dan Ibu Jadi Pilar Pemulihan Bencana serta Kekuatan Indonesia Emas 2045
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Buntut Viral Parkir Rp15 Ribu di Braga, KDM Usul Pelaku Pungli Masuk Barak Militer
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Jembatan Bailey ke-10 Bireuen Rampung, Kendaraan Kembali Bisa Melintas
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Virus EEHV Ancam Gajah Sumatra, Kemenhut Gandeng Tim Pakar dari India
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Polda Lampung Siagakan Posko & Personel di Masa Nataru
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.