Polda NTT Catat Kasus Asusila Polisi Tertinggi, Gangguan Kamtibmas Turun 4,6 Persen

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

KUPANG, KOMPAS - Sepanjang 2025, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mencatat pelanggaran terbanyak yang melibatkan anggota kepolisian adalah kasus asusila. Salah satu kasus yang mencuat dan menjadi perhatian nasional ialah pemerkosaan anak di bawah umur oleh bekas Kepala Polres Ngada Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman.

Catatan itu merupakan salah satu data yang disampaikan di dalam siaran pers akhir tahun di Polda NTT, Selasa (23/12/2025) petang. Acara itu dipimpin oleh Kepala Polda NTT Inspektur Jenderal Rudi Darmoko, dan diikuti antara lain oleh Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra.

Terkait pelanggaran anggota Polri di NTT, Henry memaparkan, sepanjang 2025, ada 72 kasus. Dari jumlah itu, kasus asusila menempati urutan tertinggi, yakni 22 kasus, disusul penyalahgunaan wewenang sebanyak 13 kasus.

Dalam catatan Kompas, sepanjang 2025, kasus besar yang cukup menggemparkan institusi Polri di NTT adalah kekerasan seksual yang dilakukan Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman saat menjabat Kapolres Ngada. Korbannya adalah anak anak di bawah umur. Salah satunya berusia 5 tahun. 

Kasus itu terungkap pada Maret 2025, sementara kejadiannya pada Juni 2024. Fajar ketahuan setelah mengunggah video asusila ke situs pedofil asing. Fajar divonis dengan pidana penjara 19 tahun, denda Rp 5 miliar, dan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 359,1 juta.

Di luar kasus asusila yang mencoreng institusi, sejumlah anggota Polri di NTT juga meraih penghargaan. Sepanjang 2025, sebanyak 794 orang yang meraih penghargaan. Dalam bidang olahraga ada 20 orang, sosial budaya 96 orang, pembinaan 176 orang, dan bidang operasional 502 orang. Polri juga memberikan penghargaan kepada masyarakat hingga insan media.

Baca JugaPolisi Minta Maaf atas Kasus Kapolres Ngada yang Cabuli Anak-anak
Kasus kamtibmas turun

Di tengah upaya Polda NTT memperbaiki diri, catatan akhir tahun kepolisian juga menunjukkan hasil yang menggembirakan. Data gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada 2025 menurun 4,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Rudi berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang ikut menjaga keamanan dan ketertiban di daerah itu. Dukungan masyarakat demi terjaganya keamanan dan ketertiban (Kamtibmas), itu terlihat dalam jumlah kasus yang menurun. Tahun 2024 sebanyak 13.266 kasus sedangkan 2025 sebanyak 12.732 kasus. Kasus Kamtibmas menurun sebanyak 534 atau 4,6 persen.

Menurut Rudi, masyarakat berkontribusi besar terhadap terciptanya Kamtibmas di NTT, daerah berpenduduk lebih dari 5 juta jiwa yang tersebar di 22 kabupaten/kota. Kondisi wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga Kamtibmas.

Selain tugas pokok, lanjut Rudi, Polda NTT juga senantiasa hadir menjawab kebutuhan masyarakat. Ini bagian dari komitmen Polri membantu pemerintah daerah dalam pembangunan. Contohnya, sebanyak 59 sumur bor dibangun untuk mengatasi krisis air bersih.

Baca JugaKapolres Ngada Cabuli 3 Anak, Videonya Dikirim ke Situs Porno Australia 

Rudi pun mengakui, dalam melayani masyarakat, masih banyak kekurangan terutama ada oknum yang melakukan pelanggaran. Terhadap hal itu, ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi yang melanggar. "Begitu juga selalu ada penghargaan bagi yang berprestasi," ucapnya.

Sementara itu, Henry mengungkapkan, kasus kecelakaan di NTT meningkat dari 1.579 pada 2024 menjadi 1.752 kasus pada tahun 2025. "Banyak kasus kecelakaan terjadi karena pengendara dipengaruhi minuman alkohol. Kami akan mendorong pada aspek pencegahan," ujarnya.

Sebelumnya, terkait kasus asusila bekas Kapolres Ngada, aktivis perempuan dan anak di NTT Sarah Lery Mboeik berharap kasus semacam itu jangan sampai terulang. ”Polisi adalah pelindung masyarakat. Jangan menjadi predator. Apalagi kasus ini dilakukan oleh pimpinan Polri di daerah. Ini sangat menyedihkan," katanya.

Sarah mendorong transformasi dalam tubuh Polri terutama proses rekruitmen harus benar-benar bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dengan begitu, pelamar yang mengalami penyimpanan seksual seperti Fajar, jangan sampai lolos seleksi.

Serial Artikel

Bekas Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Sesuaikah?

Tak sedikit yang menilai putusan tersebut sebagai preseden buruk dalam dunia peradilan.

Baca Artikel

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Profil Titiek Soeharto: Dari Putri Cendana Menuju Nakhoda Komisi IV DPR
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Remaja yang Hilang di Danau Lambang Sari Bekasi Ditemukan
• 11 jam laluidntimes.com
thumb
RM BTS Ungkap Harapan agar HYBE Lebih Perhatian kepada Para Member
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pembersihan Puing Kayu di Ponpes Darul Muchlisin Aceh Tamiang Dikebut
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Guru Sekolah di Depok Ceritakan soal Email Ancaman Teror Bom
• 1 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.