JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim seharusnya tidak berwenang untuk mengambil keputusan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) direktorat kementerian.
“Enggak boleh. Jadi begini, staf khusus menteri itu dia tidak bisa mengambil kewenangan yang ada dalam tupoksi para struktural direktorat yang lain,” ujar Ketua Tim JPU, Roy Riady, saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Disebut Berwenang Urus Anggaran hingga Mutasi Pegawai
Roy mengatakan, selaku stafsus menteri, Jurist Tan seharusnya tidak dapat mengambil keputusan strategis, apalagi memaksakan kehendaknya.
“Tidak bisa dia memaksakan, tidak bisa dia mengarahkan,” imbuh Roy.
Kesaksian mantan pejabat soal wewenang Jurist TanNamun, dalam persidangan, salah satu saksi, yaitu Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Hamid Muhammad, menjelaskan bahwa Jurist Tan punya wewenang yang sangat luas ketika menjadi stafsus Nadiem.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim, kasus Nadiem Makarim, Korupsi Chromebook, Jurist Tan, korupsi pengadaan chromebook, Stafsus Mendikbudristek&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMy8xNzU0MTMyMS9qYWtzYS1qdXJpc3QtdGFuLXNlaGFydXNueWEtdGFrLWJvbGVoLXVydXMtYW5nZ2FyYW4tZGFuLW11dGFzaS1rZW1lbmRpa2J1ZA==&q=Jaksa: Jurist Tan Seharusnya Tak Boleh Urus Anggaran dan Mutasi Kemendikbud§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Setahu saya, Jurist Tan itu kan yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapapun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi, jadi itu kewenangan Jurist Tan,” ujar Hamid dalam sidang, Selasa.
Baca juga: Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk
Jaksa sempat terkejut saat mengetahui Jurist Tan punya wewenang untuk memutasi pejabat kementerian.
“Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Maka apakah eselon dua termasuk Pak Mul, Bu Sri, termasuk saudara sendiri eselon satu juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitukah?” tanya jaksa.
Hamid hanya menjawab singkat, “Iya, betul”.
Jaksa sebut Nadiem beri kewenangan Jurist Tan dan FionaJurist Tan bukan pegawai internal kementerian. Dia bergabung di Kemendikbudristek setelah Nadiem dilantik menjadi menteri.
Tepatnya, pada 2 Januari 2020, Nadiem melantik dua orang terdekatnya untuk menjadi staf khusus menteri. Mereka adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Baik Jurist maupun Fiona mempunyai peran strategis untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar.
Ketika Jurist Tan dan Fiona baru dilantik, Nadiem pernah memberikan arahan dan penegasan agar internal kementerian yang sudah ada dapat menuruti perintah dari dua staf menteri ini.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa Yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya’,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan Selasa (16/12/2025).
Baca juga: Kejagung Kaji Ekstradisi Jurist Tan, Cheryl Darmadi, dan Riza Chalid
Atas pernyataan ini, para pejabat eselon satu dan dua pun mengikuti arahan-arahan dari Jurist Tan dan Fiona Handayani.





