JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa investasi Google untuk Gojek sudah terjadi jauh sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek.
Ari menyebutkan, investasi Google ke Gojek merupakan skema bisnis biasa.
“Sebetulnya, investasi Google ini sudah berlangsung jauh sebelum Nadiem jadi menteri dan ini merupakan skema bisnis yang biasa,” ujar Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf, usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook
Ari mengatakan, investasi Google ke Gojek ini sama seperti investasi bisnis Google ke perusahaan-perusahaan lain.
Kubu Nadiem mengeklaim, investasi ini tidak ada kaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilaksanakan di era Nadiem menjabat.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pengadaan laptop kemendikbud, nadiem makarim korupsi, sidang nadiem makarim, Investasi Google Gojek&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMy8xODM3NTY5MS9wZW5nYWNhcmEtaW52ZXN0YXNpLXJwLTgwOS1tLWRhcmktZ29vZ2xlLW1hc3VrLXNlYmVsdW0tbmFkaWVtLWphZGktbWVudGVyaQ==&q=Pengacara: Investasi Rp 809 M dari Google Masuk Sebelum Nadiem Jadi Menteri §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Kepentingan Google melakukan investasi bisnis kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia itu mekanisme yang biasa. Dan, sebetulnya kaitan dengan proyek ini sama sekali tidak ada hubungannya,” imbuh Ari.
Baca juga: 6 Fakta Sidang Korupsi Chromebook: Proyek Ditolak Muhadjir hingga Jaksa Sebut Nadiem Diperkaya Rp 809,5 Miliar
Ari menyinggung soal status Google sebagai perusahaan multinasional.
Ia menilai, perusahaan dengan skala sebesar Google akan sangat menjaga kredibilitas mereka.
“Kita sama-sama ketahui Google ini perusahaan multinasional. Tentunya, mereka sangat menjaga kredibilitas mereka dan mereka tidak mungkin akan melakukan kongkalikong dalam persoalan-persoalan seperti ini,” kata pengacara.
Lebih lanjut, menurut Ari, investasi Google ke Gojek tidak sebesar investasi ke negara lain.
“Dan, investasinya juga tidak, bukan merupakan investasi yang besar dibandingkan dengan investasi-investasi Google di negara-negara lain,” kata Ari lagi.
Dakwaan Perkaya Diri SendiriDalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar (merupakan) total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dolar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,.” kata jaksa saat membacakan dakwaan untuk Ibrahim Arief dkk.
Baca juga: Jaksa Sebut Gagalnya Chromebook Nadiem Sebabkan IQ Anak Indonesia 78




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F18%2F51fea9010b97bf952e204109a350d731-20251218BAH9.jpg)