KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Seusai Periksa Ridwan Kamil

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang pemanggilan penyanyi Aura Kasih dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Respons ini disampaikan seusai pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan semua pihak terbuka untuk dipanggil.

BACA JUGA: KPK Duga Lebih dari 1 Wanita Terkait Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan

"Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12).

Namun, Budi menekankan bahwa setiap pemanggilan saksi harus didasarkan pada informasi atau bukti awal yang kuat.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ridwan Kamil–Atalia Pisah Baik-baik, Ammar Zoni Mau Nikah Lagi

"Tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang kemudian menjadi basis penyidik untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkara maupun terkait dengan aliran-aliran uang tersebut," jelasnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp222 miliar ini pada 13 Maret 2025. Kelimanya adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Ekspress Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

BACA JUGA: Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sepakat Berpisah Secara Baik-baik

Proses penyidikan telah mencakup penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, di mana sejumlah barang seperti sepeda motor dan mobil disita. Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridwan Kamil & Atalia Resmi Berpisah, Kuasa Hukum: Tak Ada Orang Ketiga


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Dua Jenama Emas di Pegadaian Kompak Melonjak Selasa Hari Ini
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kesehatan Jadi Kunci Pemulihan Pascabencana bagi Masyarakat Aceh
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Pemerintah Pastikan Takaran SPBU di Kabupaten Cirebon Akurat Jelang Nataru
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Ngaku Investor Tapi ‘Ngekost’ di Tulungagung, 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Blitar
• 10 jam laluberitajatim.com
thumb
Sekdaprov Jatim Proyeksikan UMP 2026 Naik 5-7 Persen
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.